Aroma Tak Sedap di Parkir RSUDZA, Jaksa Tak Perlu Menunggu Palu PTUN

  • Bagikan

BANDA ACEH – Gugatan yang dilayangkan oleh salah satu rekanan terhadap manajemen RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh hari ini bukan sekadar riak kecil dalam kolam birokrasi. Bagi kami di meja redaksi, ini adalah sinyal nyaring adanya carut-marut tata kelola di tubuh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kebanggaan rakyat Aceh tersebut. Narasi yang berkembang bukan lagi soal siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam seleksi pengelolaan parkir, melainkan tentang bagaimana aturan main yang dibuat sendiri, dilanggar sendiri dengan telanjang mata.

Fakta yang terungkap dari dokumen pemilihan sangat gamblang. Panitia mensyaratkan calon mitra wajib memiliki pengalaman pengelolaan parkir di rumah sakit minimal tiga tahun. Ini adalah syarat mutlak, benteng pengaman agar pengelolaan aset vital tidak jatuh ke tangan amatir. Namun, logika publik jungkir balik ketika Plt. Direktur RSUDZA justru menetapkan perusahaan yang diduga kuat tidak memiliki rekam jejak tersebut sebagai pemenang. Jika dokumen negara sekelas Dokumen Pemilihan bisa ditabrak begitu saja oleh pemangku kebijakan, lantas untuk apa aturan itu dibuat? Ini bukan sekadar kelalaian administrasi; ini adalah indikasi arogansi kekuasaan (abuse of power).

Kejanggalan semakin menjadi-jadi ketika kita menengok lini masa proses seleksi. Ada “lubang waktu” menganga selama tiga bulan dari jadwal penetapan awal di bulan September hingga surat keputusan keluar di bulan Desember yang tidak pernah dijelaskan secara transparan. Dalam dunia pengadaan barang dan jasa, jeda waktu yang begitu lama tanpa adendum resmi adalah “tanda bahaya”. Publik berhak curiga: apa yang terjadi di ruang-ruang tertutup selama tiga bulan itu? Apakah ada tawar-menawar di bawah meja? Ataukah ada upaya sistematis untuk memaksakan “jagoan” tertentu agar lolos meski secara teknis cacat kualifikasi?

Kita tidak boleh naif memandang kasus ini hanya sebagai sengketa tata usaha negara. Di balik keputusan memenangkan perusahaan yang diduga berkantor virtual dan minim pengalaman, terdapat potensi kerugian negara yang nyata. Jika pengelola baru gagal memenuhi target pendapatan karena ketidaksiapan sistem, atau jika bagi hasil yang disepakati ternyata di bawah standar pasar karena proses penunjukan yang tidak kompetitif, maka unsur pidana korupsi telah terpenuhi.

Oleh karena itu, Redaksi Sarannews mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Polda Aceh, untuk tidak menutup mata dan berlindung di balik alasan “menunggu proses PTUN inkrah”. Ranah PTUN adalah soal sah atau tidaknya prosedur administrasi, sementara ranah APH adalah menyelidiki niat jahat (mens rea) dan potensi persekongkolan tender (bid rigging). Bukti-bukti permulaan berupa ketidaksesuaian dokumen kualifikasi dan anomali jadwal sudah cukup menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Jangan biarkan aset daerah dijadikan bancakan melalui proses lelang yang akal-akalan. Selamatkan RSUDZA sebelum terlambat.[red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *