Simeulue | SaranNews – Salah satu tokoh masyarakat Simeuleu, Amri Isa Safani menyayangkan sikap aparat penegak hukum (APH) yang belum melakukan proses hukum terhadap pemilik SPBU Mini Desa Simpang Abail Kecamatan teupah tengah kabupaten Simeulue masing-masing inisial FA,MU dan MR. Hal tersebut membuat masyarakat geram karena hingga saat ini APH belum bertindak untuk menangkap pelaku yang di duga turut terlibat dalam melakukan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin (PETI).
Sebab mereka sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar sesuai Pasal 158 ayat (3) UU tersebut.
” Kita menyayangkan sikap APH yang hingga saat ini belum melakukan memproses hukum pelaku, padahal putusan perkara nomor 28/Pid.sus/2024/PN SnB tersebut sudah dibacakan pada Senin 20 Januari 2025″ kata Amri.
Lebih lanjut, Amri mendesak pengacara terdakwa Zulfahmi untuk melaporkan hal tersebut di Polda Aceh apabila tidak ada tanggapan apapun dari APH di Kabupaten Simeulue, agar masyarakat tenang dan keadilan dapat ditegakkan.
” Kami berharap kepada kuasa hukum Ziulfahmi agar melaporkan ke Polda Aceh jika tidak ada tanggapan oleh APH di Simeulue sehingga tidak terkesan hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas ” sebut Amri.|HS