Sejak dilakukan Kick of Meeting pada 18 Februari 2025, Dukumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Selatan sedang dalam proses penyusunan.Meskipun, secara aturan perundang-undangan RPJMD harus selesai dibuat paling lambat enam bulan setelah Bupati dilantik.
Sebab, RPJMD ini menjadi acuan bagi pemerintahan H.Mirwan dan H.Baital Mukadis (MANIS) dalam mewujudkan visi dan misi 5 tahun kedepan. Sebut saja,untuk rencana kerja (Renja) tahun 2026 misalnya, harus mengacu kepada RPJMK Aceh Selatan 2025-2029.
Untuk diketahui, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka lima tahun yang disusun oleh pemerintah daerah kabupaten untuk mewujudkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.
Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh komponen daerah dalam mewujudkan pembangunan sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan. RPJMD kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan yang dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten untuk periode lima tahun.
Dokumen ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman bagi pembangunan daerah selama periode lima tahun, serta mewujudkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.
RPJMD menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) setiap tahun, serta menjadi acuan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan daerah.
Penyusunan RPJMD harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Proses ini dimulai dengan analisis kondisi daerah, penetapan visi, misi, dan tujuan pembangunan, serta perumusan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
RPJMD sangat penting karena memberikan arah yang jelas dan terstruktur bagi pembangunan daerah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Kita berharap proses penyusunan dan pengesahan dokumen RPJMK Aceh Selatan dapat selesai tepat waktu. Sehingga RPJMK Aceh Selatan dapat di bahas bersama antara eksekutif dan legislatif untuk disahkan menjadi Qanun RPMJD Aceh Selatan 2025-2029.(Red)