Anggaran Rumah Tangga Sekda Subulussalam Dihapus, Tapi Siapa yang Bertanggung Jawab?

  • Bagikan

SUBULUSSALAM – Sarannews | Pasca temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan Anggaran Rumah Tangga (ART) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam yang dinilai tanpa dasar hukum, Pemerintah Kota Subulussalam resmi menghapus pos anggaran tersebut dalam APBK Tahun Anggaran 2025.

Namun, keputusan ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar terkait prosedur penganggaran dan pencairan selama ini. Terlebih, pos ART tersebut ternyata sudah berlangsung selama bertahun-tahun sebelum kepemimpinan Sekda saat ini, H. Sairun, S.Ag.

Wartawan sarannews Juliadi mengkomfirmasi Kabag Umum Setda Kota “Untuk TA 2025 ART Sekda Subulussalam kita hapuskan, karena belum ada regulasi yang mengatur terkait itu,” ujar Khairulsyah Nasution, di ruang kerjanya (25/6).

Melalui konfirmasi via WhatsApp, Sekda Subulussalam menyampaikan kepada SaranNews bahwa penghapusan anggaran ART ini dilakukan semata-mata karena arahan BPK.

“Iya, kita mengikuti petunjuk BPK saja. Disaat itu dihentikan, maka dihentikan. Tahun 2025 ini tidak ada lagi anggaran rumah tangga Sekda. Menurut BPK tidak ada dasar hukumnya, ya sudah kita ikuti saja,” jawab Sekda.

Sekda juga menyayangkan penghapusan tersebut, karena berimplikasi langsung pada ketiadaan dana operasional untuk kegiatan di rumah dinas jabatan.

“Terkait penghapusan itu memang merugikan secara jabatan, karena kita tidak diberi operasional kegiatan dalam rumah tangga. Tapi karena itu arahan BPK, kita patuhi saja.”

Yang menarik, dalam pernyataannya, Sekda mengungkap bahwa anggaran rumah tangga tersebut sudah berlangsung sejak lama dan setiap tahun diperiksa oleh BPK tanpa ada koreksi.

“Terkait anggaran rumah tangga Sekda, dari dulu seperti itu. Dan pada saat BPK memeriksa setiap tahun tidak ada koreksi. Makanya kemarin saya juga komplain, kenapa sekarang kok ada koreksi? Dari dulu-dulu, sebelum saya Sekda, juga ada anggaran itu disediakan. BPK hanya bilang, ‘dasar hukumnya, Pak, tidak ada’. Makanya kami rekomendasikan mulai tahun ini diberhentikan.”

Siapa Bertanggung Jawab atas Anggaran yang Sudah Dicairkan?

Redaksi SaranNews juga mempertanyakan soal tanggung jawab atas anggaran yang sudah terlanjur dicairkan. Apakah harus dikembalikan ke kas daerah dan siapa yang akan menanggungnya? Sekda hanya menjawab singkat:

“Kita patuhi saja apa yang menjadi petunjuk BPK. Terima kasih.”

Catatan Redaksi

Pernyataan Sekda mengungkap dua hal penting:

  1. Pos anggaran ART Sekda sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang jelas.
  2. BPK baru memberikan koreksi secara tegas pada tahun ini, meskipun pos tersebut telah ada sejak lama dan selama itu tidak menjadi temuan.

Redaksi menilai, hal ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat pengawasan internal pemerintah maupun penegak hukum, karena menyangkut potensi kelalaian administratif dan dugaan penggunaan anggaran tanpa dasar hukum dalam kurun waktu yang panjang.

Selain itu, publik berhak tahu:

  • Siapa yang merancang dan menyetujui anggaran tersebut dalam RAPBK selama bertahun-tahun?
  • Mengapa fungsi kontrol internal tidak mendeteksi atau menghentikan sejak awal?
  • Apakah dana yang sudah digunakan akan dikembalikan, atau menjadi beban keuangan APBK 2025?

Jika tidak ada kejelasan, dikhawatirkan akan muncul preseden buruk terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *