BANDA ACEH | SaranNews – Rencana anggaran belanja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tahun 2025 menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya alokasi dana sebesar Rp 78,4 Miliar untuk berbagai pengadaan. Analisis dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) menunjukkan adanya konsentrasi anggaran pada pos-pos belanja operasional yang dinilai tidak wajar, serta pengadaan aset mewah dan proyek fisik bernilai fantastis.
Total pagu anggaran sebesar Rp 78.432.880.053, ini terbagi menjadi dua keranjang utama. Sebagian besar dana, yaitu Rp 51,58 miliar akan dikelola secara mandiri oleh internal sekretariat (Swakelola). Sisanya, Rp 26,85 miliar, akan dilelang atau dibelanjakan melalui pihak ketiga (Penyedia)
Anomali dalam Anggaran Swakelola
Dari keranjang swakelola, perhatian publik tertuju pada dua anomali utama dengan total gabungan mencapai Rp 22,9 miliar. Pertama adalah satu paket Belanja Makanan dan Minuman Rapat Reses dengan pagu luar biasa besar, yaitu Rp 19.618.578.000 Angka ini menyerap hampir 40% dari seluruh dana swakelola hanya untuk biaya konsumsi.
Kedua adalah pemecahan anggaran untuk honorarium “Tenaga Ahli” ke dalam beberapa pos berbeda yang jika ditotalkan mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar Anggaran ini antara lain untuk Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPRA (Rp 1,66 miliar) dan Tenaga Ahli Kegiatan (Rp 1,02 miliar)
Selain anomali tersebut, dana swakelola juga banyak dialokasikan untuk mobilitas dewan, seperti Perjalanan Dinas Luar Negeri senilai Rp 7,77 miliar Kunjungan Kerja ke Daerah Pemilihan sebesar Rp 7,2 miliar.
Proyek Jumbo Lewat Pihak Ketiga
Di sisi lain, anggaran sebesar Rp 26,85 miliar yang dialokasikan untuk pihak ketiga difokuskan pada belanja modal dan pengadaan aset bernilai jumbo. Rencana yang paling menonjol adalah pengadaan kendaraan dinas baru untuk pimpinan dewan, yaitu untuk Ketua DPRA senilai Rp 3,3 miliar dan untuk Wakil Ketua DPRA senilai Rp 5,4 miliar, dengan total mencapai Rp 8,7 miliar.
Proyek fisik juga menjadi prioritas, di antaranya Rehabilitasi Rumah Dinas Jabatan Ketua dengan pagu Rp 4,7 miliar dan Rehabilitasi Gedung Utama senilai Rp 3,6 miliar, yang keduanya akan dilaksanakan melalui metode tender. Selain itu, terdapat rencana pengadaan LED Videotron senilai Rp 3,5 miliar melalui E-Purchasing.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA terkait justifikasi anggaran makanan dan minuman reses, rincian alokasi untuk tenaga ahli, serta urgensi pengadaan kendaraan dinas dan proyek renovasi. Namun, belum ada tanggapan yang diterima.
Dengan rincian yang kini terbuka untuk publik, pengawasan terhadap realisasi anggaran Rp 78,4 miliar ini menjadi krusial untuk memastikan setiap rupiah dana APBD digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel.(*/Red)