Tapaktuan | SaranNews – Tahun anggaran 2025 menyisakan waktu dua bulan, namun lonceng peringatan berbunyi nyaring dari laporan realisasi APBD Kabupaten Aceh Selatan. Data per 29 Oktober 2025 menunjukkan gambaran yang suram: roda pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut berjalan sangat lambat, nyaris mandek. Dengan realisasi belanja yang baru mencapai 56,58 persen dan pendapatan 56,31 persen, kita tidak sedang melihat keterlambatan biasa, melainkan potret kegagalan sistemik dalam mengeksekusi anggaran.
Sorotan paling tajam dan paling kritis harus diarahkan pada pos Belanja Modal. Ini adalah jantung dari stimulus ekonomi dan janji pembangunan fisik kepada rakyat. Dari total anggaran 158,17 Miliar Rupiah yang dialokasikan untuk membangun jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya, serapannya baru menyentuh angka 11,83 persen. Ini bukan sekadar angka statistik; ini adalah fakta bahwa proyek-proyek yang ditunggu masyarakat kemungkinan besar terbengkalai. Ini adalah kegagalan nyata dalam menerjemahkan anggaran di atas kertas menjadi manfaat yang dirasakan langsung oleh warga.
Persoalan ini ternyata bersifat kronis dan merambat ke semua lini. Di saat pemerintah daerah gagal membelanjakan uang, mereka ironisnya juga gagal mengumpulkan pendapatan. Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru terealisasi 54,69 persen, dengan titik terlemah pada Pajak Daerah yang serapannya hanya 23,50 persen, menunjukkan lemahnya mesin fiskal internal. Pemerintah daerah terlihat terlalu bergantung pada dana transfer pusat, yang realisasinya pun tidak memuaskan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dana-dana yang bersifat kewajiban dan menyentuh hajat hidup orang banyak juga tertahan. Realisasi Belanja Bagi Hasil tercatat masih nol persen. Artinya, hak keuangan yang seharusnya diterima oleh pemerintah desa atau pihak lain belum disalurkan. Serupa halnya dengan Belanja Hibah (12,57 persen) dan Belanja Bantuan Sosial (31,63 persen) yang sangat minim, menunjukkan bahwa komitmen sosial pemerintah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan belum juga ditunaikan.
Rendahnya serapan anggaran ini menelanjangi buruknya manajemen eksekusi, mulai dari perencanaan yang tidak matang, proses lelang yang lamban, hingga lemahnya koordinasi dan pengawasan internal. Pertanyaannya harus diajukan kepada pimpinan daerah dan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK): apa yang sebenarnya terjadi?
Dengan sisa waktu yang sangat sempit, hampir mustahil sisa 44 persen anggaran dapat dieksekusi secara efektif, berkualitas, dan akuntabel. Memaksakan penyerapan di akhir tahun hanya akan membuka pintu bagi dua skenario buruk: proyek “kejar tayang” yang mengorbankan kualitas dan berpotensi menjadi temuan hukum, atau kembali membengkaknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Keduanya adalah bentuk kegagalan yang sama. Bagi rakyat Aceh Selatan, janji pembangunan tahun 2025 tampaknya harus rela terkubur oleh ketidakmampuan birokrasi mereka sendiri.[red]












