BANDA ACEH – SaranNews | Sebuah aksi berbahaya yang mempertaruhkan nyawa terjadi di kawasan Darussalam, Banda Aceh, Senin (8/9/2025) lalu. Seorang pria tak dikenal, tanpa alat pelindung diri (APD) sama sekali, nekat memanjat tiang listrik untuk memutus aliran ke rumah warga. Peristiwa yang terekam kamera wartawan Sarannews ini kini menuai sorotan tajam, membuka tabir potensi masalah hukum serius dan dugaan kelalaian korporasi.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, pria tersebut hanya berbekal seutas tali tambang sederhana untuk menopang tubuhnya di tiang. Mengenakan pakaian kasual berupa kaos bergaris dan sandal, ia dengan tangan kosong menangani kabel hitam yang diduga merupakan sambungan utama ke rumah pelanggan. Setelah berhasil memutus kabel dari tiang, ia kemudian turun dan langsung membongkar meteran listrik yang menempel di dinding rumah warga hingga terlepas.
Peristiwa yang terekam jelas ini menuai respons keras dari pegiat masyarakat sipil yang menyoroti bahaya dan implikasi hukum di baliknya. Aktivis LSM ini kepada Sarannews, memberikan analisis mendalam sebagai bentuk edukasi dan peringatan bagi masyarakat luas.
“Secara kasat mata saja, ini adalah pertunjukan horor dari sisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bekerja di ketinggian pada instalasi listrik tanpa helm, tanpa sarung tangan isolasi, tanpa sabuk pengaman, dan hanya memakai sandal, sama saja dengan menantang maut. Ini adalah pelanggaran mutlak terhadap UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri ESDM tentang Keselamatan Ketenagalistrikan,” buka sang Aktivis.
Menurutnya, publik harus memahami bahwa ada dua skenario besar dari peristiwa ini, dan keduanya sama-sama bermasalah secara hukum.
“Pertama, jika pria itu adalah petugas resmi, baik dari PLN maupun vendornya, maka ini bukan lagi sekadar kesalahan oknum, melainkan bukti kegagalan sistemik perusahaan dalam menerapkan K3. PLN secara hukum tidak bisa lepas tangan. Mereka wajib menjamin keselamatan pekerjanya. Jika terjadi kecelakaan, manajemen bisa dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
“Skenario kedua, jika dia adalah oknum liar,” lanjutnya, “maka ini adalah murni tindak pidana. Pelaku bisa dijerat Pasal 51 UU Ketenagalistrikan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar. PLN dalam hal ini adalah korban dan wajib proaktif melapor ke polisi untuk memberikan efek jera.”
Aktivis tersebut juga menekankan pentingnya peran pemilik rumah atau pemilik ID Pelanggan dalam kasus seperti ini, yang dapat menentukan status hukum mereka sendiri.
“Satu hal lagi yang krusial dan harus menjadi edukasi bagi masyarakat adalah peran si pemilik rumah atau Pemilik ID Pelanggan PLN. Jika pemutusan ilegal ini terjadi atas persetujuan atau bahkan permintaan pemilik rumah, misalnya untuk menghindari tagihan atau maksud tertentu lainnya, maka statusnya berubah. Ia bukan lagi korban, melainkan turut serta melakukan kejahatan sesuai Pasal 55 KUHP dan bisa diancam dengan hukuman yang sama yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar. Namun, jika ini terjadi tanpa izin, maka pemilik ID Pelanggan adalah korban murni yang haknya sebagai konsumen dilindungi oleh undang-undang. Ia berhak melapor dan menuntut ganti rugi,” paparnya.
“Kita berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh. Jadi, peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi semua pihak. Bagi PLN untuk melakukan audit ulang implementasi K3 di lapangan, bagi penegak hukum untuk menindak tegas praktik ilegal semacam ini, dan yang terpenting, bagi masyarakat untuk tidak pernah berkompromi atau menggunakan jasa-jasa berbahaya yang melanggar hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak PLN UID ACEH, UP3 BANDA ACEH, ULP SYIAH KUALA, sarannews terus berupaya menghubungi PLH Managernya RAIYAN MAULANA untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi resmi.
Demikian juga kepada Pihak Kepolisian akan diupayakan konfirmasi, apakah pihak Kepolisian Daerah (POLDA) Aceh, atau jajaran dibawahnya sudah menerima Laporan dari Pihak PLN, dan atau Laporan Polisi dari Pemilik ID Pelanggan atas peristiwa berbahaya yang diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut?. SaranNews akan terus menggali informasi lebih jauh dan dalam, untuk disampaikan kepada Publik tentunya.[MW]