Penulis: Muhammad Resqi (Ketua Bidang Riset P2LH Aceh & Mahasiswa Ekonomi Pembangunan USK)
Gubernur Aceh yang akrab disapa Muallem memiliki kecenderungan kuat untuk menggaet investasi industri korporasi sebagai penopang beban ekonomi regional. Langkah ini dianggap sebagai jembatan menuju kemandirian fiskal yang stabil dan menjanjikan.
Hal tersebut selaras dengan visi misinya: “Membangun iklim dunia usaha dan investasi yang kondusif yang mampu mendorong minat para pemilik modal (investor) mengembangkan usaha di Aceh.” Berbagai sektor komoditas kini menjadi tumpuan utama yang digodok demi memacu pertumbuhan ekonomi.
Bersama jargon “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” Muallem gencar melakukan lawatan multinasional guna menggalang dukungan berbasis kekayaan alam Aceh. Terbaru, keberhasilan negosiasi dengan investor Timur Tengah pada 21 Oktober 2025 dikonfirmasi sebagai salah satu pencapaian. Fakta ini lantas digaungkan di tubuh pemerintahan sebagai tolok ukur kelayakan (eligibility barrier) seorang pemimpin Aceh di mata dunia.
Terlepas dari konteks politik, tren ekonomi ekstraktif ini sebenarnya model lama. Data DPMPTSP Aceh menunjukkan nilai investasi Aceh mencapai Rp 10,89 triliun (2021), Rp 8,88 triliun (2022), dan melonjak kembali ke Rp 10,84 triliun hingga triwulan III tahun 2024. Realisasi ini didominasi oleh sektor konstruksi, energi, dan pertambangan.
Paradoks Pertumbuhan dan Kemiskinan
Sayangnya, model ekonomi ini menyimpan kekacauan yang bermuara pada pelemahan ekonomi itu sendiri. Jika ditinjau secara periodik, pertumbuhan ekonomi Aceh hingga triwulan II 2025 hanya mencapai 4,82% (yoy). Angka ini masih di bawah rata-rata pertumbuhan regional Sumatera (4,96%) dan nasional (5,12%).
Ironisnya, struktur ekonomi Aceh sebenarnya masih didominasi sektor pertanian, kelautan, dan kehutanan, bukan tambang semata. Belum lagi fakta pahit bahwa Aceh masih menyandang predikat provinsi termiskin di Sumatera sejak 2021. Per Maret 2025, persentase kemiskinan masih bertengger di angka 12,33 persen.
Kondisi ini diperburuk oleh kerugian multisektor: degradasi lingkungan yang masif, ketimpangan ekonomi yang meluas, serta rendahnya peluang individu mencapai kesejahteraan. Lantas, bagaimana formula investasi ini akan direduksi oleh Muallem agar tidak sekadar menjadi mimpi kosong? Tanpa perbendaharaan struktural dan konsep matang, kita patut khawatir.
Industri dan Paradoks Ekonomi-Sosial
Ambisi memacu industri membawa ancaman eksistensial bagi alam. Martinez (2002) dalam karyanya Deforestation and The Environmental Kuznets Curve mewanti-wanti bahwa risiko zaman industri yang begitu cepat telah melahirkan tantangan substansial bagi keberlanjutan peradaban.
Di balik angka pertumbuhan, industrialisasi menyimpan masalah. Hanafiah (2020) memotret kegamangan di Aceh Jaya, di mana masyarakat yang dulu hidup dari mencari kerang di sungai kini kehilangan mata pencaharian akibat pencemaran tambang emas. Senada dengan itu, laporan AJNN (Mei 2025) menyebut limbah ekstraktif di Menggamat, Aceh Selatan, diduga kuat mencemari sungai yang menjadi urat nadi kehidupan warga.
Bencana pun mengintai. BPBA mencatat 138 kejadian bencana (kebakaran, banjir, longsor) di Aceh selama periode Januari-Mei 2025 dengan kerugian materiil mencapai Rp 120 miliar. Ini belum menghitung kerugian sosial akibat terhambatnya aktivitas ekonomi warga.
Tentu, para pembela korporasi ekstraktif akan membantah dengan argumen klasik: industri menyumbang pajak dan dana sosial (CSR). Namun, benarkah demikian?
Fakta mengejutkan diungkap Kepala Bidang DJP Aceh dalam diskusi publik Oktober 2025 lalu: dari sekitar 700 perusahaan tambang di Aceh, hanya 45 perusahaan yang patuh membayar pajak. Ini adalah tamparan keras. Apalagi dengan mekanisme self-assessment (menghitung pajak sendiri), transparansi perusahaan menjadi satu-satunya sandaran negara.
Delusi ‘Hijau’ dan Corporate Oxymorons
Di tengah krisis iklim, korporasi sering berlindung di balik narasi green mining (pertambangan ramah lingkungan). Adrienne Buller (2022) dalam buku The Value of a Whale: On the Illusions of Green Capitalism mengonfirmasi hal ini sebagai upaya penyamaran pemanfaatan sumber daya belaka.
Di sinilah relevansi istilah yang ditawarkan Stuart Kirsch (2010): “Corporate Oxymorons” atau kontradiksi korporasi. Istilah-istilah “hijau” hanya menjadi strategi retorika untuk memuluskan bisnis, bukan kesadaran ekologis murni. Laporan Social Investment Indonesia (2024) bahkan menyatakan hampir tidak ada komitmen pembiayaan berkelanjutan yang serius dari pelaku usaha, kecuali setelah konflik sosial meledak.
Fenomena ini menciptakan apa yang disebut Marina Welker (2014) sebagai addicting society, di mana perusahaan menciptakan ketergantungan masyarakat melalui dana sosial (CSR). Ini ibarat suntikan dopamine sementara; memberikan ilusi kesejahteraan padahal biaya hidup, kesehatan, dan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung warga jauh lebih besar.
Mirip dengan distopia 1984 karya George Orwell, kita dipaksa menerima pandangan kontradiktif ini sebagai sebuah “kebaikan”.
Kesimpulan
Kecenderungan memenuhi hasrat investasi tanpa kendali hanya akan melahirkan kerugian yang lebih besar. Alih-alih membawa kesejahteraan, ilusi ini justru bisa menyeret Aceh ke dalam keterbelakangan permanen.
Kekayaan alam harus dimanfaatkan secara adil, bukan dieksploitasi hingga Aceh terkena “resource curse” (kutukan sumber daya alam). Muallem sebagai pemimpin hari ini, dan siapapun penggantinya kelak harus membaca ini sebagai pesan independen. Regulasi harus berasaskan keadilan, agar cita-cita baldatun thayyibatun wa rabbul ghafur tidak sekadar menjadi jargon politik di atas tanah yang rusak.[red]











