Abaikan Rekomendasi BPK, Pemko Banda Aceh Terancam Sanksi Pidana Atas Tunggakan Ratusan Juta

  • Bagikan

Banda Aceh – SaranNews | Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mendesak Wali Kota Banda Aceh untuk segera menuntaskan pengembalian kerugian daerah sebesar Rp616,8 juta. Jumlah tersebut merupakan sisa dari total temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 yang hingga kini belum sepenuhnya disetor ke Kas Daerah, meskipun batas waktu 60 hari yang diatur undang-undang telah terlampaui.

Dalam siaran pers resminya, FORMAKI menyoroti sikap Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang dinilai lamban dan memberikan respons parsial terhadap Somasi (Peringatan Hukum) yang telah dilayangkan. Batas waktu pengembalian temuan tersebut diketahui telah berakhir pada 20 Juli 2025.

Ketua FORMAKI, Ali Zamzam, menyatakan bahwa hanya Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) yang merespons somasi tersebut dengan menyatakan telah melunasi bagian kewajibannya. Namun, menurutnya, hal itu tidak menyelesaikan substansi masalah karena Wali Kota sebagai penanggung jawab utama belum memberikan jawaban yang komprehensif.

“Kami mengapresiasi BPKK yang telah melunasi kewajibannya. Namun, ini tidak menyelesaikan masalah utama. Somasi kami tujukan kepada Wali Kota sebagai penanggung jawab tertinggi, bukan hanya kepada satu dinas,” kata Ali Zamzam dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025). “Wali Kota hingga kini belum memberikan respons yang tuntas atas nama seluruh jajarannya. Dua penunggak terbesar, yaitu Dinas PUPR yang masih menyisakan Rp314.461.876,50 dan RSUD Meuraxa sebesar Rp270.926.499,30, seolah tidak tersentuh. Tuntutan kami mengenai sanksi administratif bagi pejabat yang lalai juga diabaikan begitu saja.”

FORMAKI menegaskan bahwa keterlambatan pengembalian ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Lebih lanjut, Ali Zamzam mengingatkan adanya konsekuensi pidana serius bagi pejabat yang sengaja tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK. Hal ini diatur dalam Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Surat dari Wali Kota sendiri pada 12 Agustus 2025 telah secara resmi mengakui adanya sisa kerugian yang belum disetor. Ini adalah bukti yang sangat kuat. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk pelunasan 100%, kami tidak akan ragu untuk membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sarannews.net masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Wali Kota Banda Aceh terkait desakan dari FORMAKI. (red)

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *