Alibi “Ruangan Sempit” DPRK Terpatahkan: Kenapa Abaikan PWI, FORJIAS, dan IWO untuk Kirim Perwakilan?

  • Bagikan
gbr ilustrasi SN

TAPAKTUAN | SaranNews – Alasan klasik “keterbatasan kapasitas ruangan” yang kerap digunakan lembaga publik untuk membenarkan rapat tertutup, kali ini tampaknya tak lagi bisa menutupi dugaan praktik diskriminasi media di DPRK Aceh Selatan.

Publik dan kalangan jurnalis mempertanyakan itikad baik Pimpinan DPRK dan Komisi II saat menggelar Rapat Kerja dengan BPKD, Senin (12/1) kemarin. Pasalnya, jika benar ruang Badan Musyawarah (Bamus) tidak muat menampung puluhan wartawan yang hadir, seharusnya ada mekanisme baku yang bisa ditempuh tanpa harus memberangus hak publik untuk tahu.

Mengabaikan Mekanisme Press Pool

Dalam situasi keterbatasan ruang di acara-acara penting, standar prosedur operasional yang berlaku umum adalah menerapkan sistem perwakilan atau press pool. Lembaga penyelenggara biasanya berkoordinasi dengan organisasi profesi kewartawanan setempat untuk mengirimkan perwakilan yang disepakati bersama.

Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Aceh Selatan sendiri terdapat setidaknya tiga organisasi pers yang eksis dan diakui keberadaannya, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Jurnalis Aceh Selatan (FORJIAS), dan Ikatan Wartawan Online (IWO).

“Jika Pimpinan DPRK berniat transparan namun terkendala tempat, seharusnya mereka menyurati atau meminta secara lisan kepada pengurus PWI, FORJIAS, dan IWO agar mengirimkan satu atau dua orang perwakilan untuk masuk meliput. Nanti hasil liputannya dibagikan ke kawan-kawan lain. Itu mekanisme yang adil dan fair,” ujar salah seorang wartawan senior di Tapaktuan yang turut kecewa dengan insiden kemarin.

Bukti Kesengajaan Diskriminasi?

Fakta bahwa DPRK Aceh Selatan sama sekali tidak menempuh jalur koordinasi dengan organisasi profesi tersebut, dan justru membiarkan masuk satu media tertentu (yang diduga difasilitasi oknum politisi tingkat atas), semakin memperkuat dugaan bahwa alasan “ruangan sempit” hanyalah kedok belaka.

Tindakan mengabaikan peran organisasi pers lokal ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya unsur kesengajaan untuk menyeleksi informasi. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa DPRK—atau kekuatan politik yang mengintervensinya memang hanya menginginkan “wartawan yang bisa dikendalikan” di dalam ruangan, bukan perwakilan resmi organisasi yang independen.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari Sekretariat Dewan maupun Pimpinan DPRK mengapa mereka memilih jalan pintas yang diskriminatif daripada menggunakan mekanisme perwakilan organisasi yang bermartabat. [Tim Redaksi]

Penulis: Tim Redaksi Sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *