Mewaspadai “Pemerintahan Bayangan” dan Runtuhnya Etika Birokrasi Aceh Selatan

  • Bagikan

ACEH SELATAN | SaranNews – Sanksi administratif berupa penonaktifan yang dijatuhkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Bupati Aceh Selatan seharusnya dimaknai sebagai “kartu kuning” keras. Itu adalah peringatan negara atas hilangnya sense of crisis seorang pemimpin yang memilih pergi ke luar negeri di saat rakyatnya dikepung bencana. Namun, kabar terbaru yang mencuat ke publik justru menambah ironi: di balik status nonaktif, sang pemimpin disinyalir masih menancapkan kuku kekuasaannya melalui “pintu belakang”.

Informasi yang beredar mengenai adanya rapat tertutup di Banda Aceh yang melibatkan Bupati nonaktif dengan sejumlah pejabat kunci seperti Plt Sekda, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) adalah sinyal bahaya bagi tata kelola pemerintahan yang bersih. Jika pertemuan dengan komposisi pejabat strategis ini benar terjadi, maka Aceh Selatan tidak sedang dipimpin oleh hukum, melainkan oleh ambisi yang mengangkangi regulasi.

Mengapa kehadiran pejabat-pejabat ini menjadi sorotan tajam? Karena di tangan merekalah “jantung” dan “urat nadi” pemerintahan berdenyut. BPKD memegang kunci brankas daerah, dan Bagian PBJ memegang kendali atas siapa yang berhak mengerjakan proyek pembangunan.

Publik tidak bisa disalahkan jika kemudian berspekulasi liar. Pertemuan dengan formasi “elit anggaran” seperti itu mustahil hanya sekadar silaturahmi biasa. Aroma kepentingannya terlalu menyengat. Asumsi publik pun mengarah pada dua hal vital: pengaturan pembayaran utang LS (Langsung) tahun 2024 dan pengondisian “kue” anggaran atau proyek untuk tahun 2026.

Apabila benar terdapat instruksi “bawah meja” dari pejabat nonaktif untuk memprioritaskan pembayaran utang tertentu atau memplot proyek masa depan, maka ini adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang nyata. Hal ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi dalam bentuk trading in influence (memperdagangkan pengaruh).

Lebih menyedihkan lagi, manuver ini seolah mengonfirmasi fakta pahit tentang posisi Plt Bupati Aceh Selatan. Keluhan bahwa Plt Bupati kerap “ditinggalkan” atau tidak diberi peran maksimal—baik saat menjadi Wakil maupun kini sebagai Plt tampaknya mendapatkan pembenaran. Jika birokrasi lebih patuh pada instruksi non-formal daripada instruksi pejabat yang sah, maka Aceh Selatan sedang mempertontonkan pembangkangan struktural. Para pejabat eselon terlihat lebih loyal pada “sosok” daripada pada “sistem” yang diatur Undang-Undang.

Terciptanya fenomena “Pemerintahan Bayangan” ini sangat berbahaya. Ia mengacaukan hierarki, membingungkan bawahan, dan pada akhirnya merugikan rakyat karena kebijakan berisiko diambil bukan berdasarkan kebutuhan publik, melainkan pesanan elit.

Sebagai pilar keempat demokrasi, media mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Aparat Penegak Hukum untuk tidak menutup mata atas manuver ini. Sanksi penonaktifan akan menjadi macan ompong jika yang bersangkutan masih bebas menyetir birokrasi dari balik layar. Bagi para pejabat daerah, ingatlah bahwa loyalitas ASN adalah tegak lurus pada aturan perundang-undangan, bukan pada individu. Jangan sampai kepatuhan buta menjerumuskan Anda ke dalam masalah hukum di kemudian hari.

Aceh Selatan butuh kepastian, bukan permainan petak umpet kekuasaan. Biarkan Plt Bupati bekerja dengan kewenangan penuh sesuai mandat undang-undang. Jangan ada lagi “matahari kembar”, apalagi matahari yang seharusnya sedang “gerhana” namun memaksa untuk tetap bersinar membakar aturan.[Tim Redaksi]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *