TAPAKTUAN | SaranNews – Hari ini, Kamis, 8 Januari 2026, Gedung DPRK Aceh Selatan bakal menjadi panggung ujian integritas paling krusial bagi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Komisi II DPRK dijadwalkan memanggil Kepala BPKD, Samsul Bahri, untuk “menguliti” persoalan macetnya pembayaran utang rekanan yang berujung pada tudingan praktik tebang pilih yang masif.
Pemanggilan ini jelas bukan rapat kerja biasa. Ini adalah respons langsung lembaga legislatif atas kemarahan kolektif para rekanan dan stempel “Kebijakan Jahiliyah” yang disematkan Ketua DPRK, Rema Mishul Azwa, terhadap tata kelola keuangan daerah yang dinilai amburadul. Publik Aceh Selatan kini menahan napas, menanti skenario apa yang akan tersaji di ruang rapat komisi nanti.
Berdasarkan dinamika yang berkembang sejak akhir Desember 2025 hingga meledaknya protes rekanan awal pekan ini, ada tiga skenario besar yang kemungkinan bakal mewarnai pertemuan panas hari ini:
Skenario 1: Berlindung di Balik Tameng “Teknis Administrasi”
Skenario yang paling klasik namun sangat mungkin dimainkan oleh BPKD adalah menyalahkan sistem atau hambatan teknis administratif. Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) sebelumnya yang menyebut “penumpukan SPM” sebagai biang kerok, bisa jadi akan diulang dengan istilah yang lebih teknis di hadapan dewan.
BPKD mungkin akan berdalih bahwa keterlambatan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) disebabkan oleh kendala pada sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah), keterlambatan transfer dana di akhir tahun, atau ketidaklengkapan berkas verifikasi dari dinas teknis terkait.
- Catatan Analisis: Jika narasi ini yang dibawa, DPRK harus jeli dan tidak boleh terkecoh. Di era digitalisasi keuangan saat ini, alasan “tumpukan berkas” sangat lemah. DPRK harus mengejar bukti berbasis data: Kapan SPM diinput? Kapan diverifikasi? Mengapa SPM rekanan A diproses cepat, sementara rekanan B tertahan? Tanpa bukti log sistem, alasan teknis hanyalah upaya mengulur waktu.
Skenario 2: Melempar Bola Panas “Perintah Atasan”
Mengingat Plt Bupati sebelumnya telah menyatakan “tidak tahu-menahu” dan secara terbuka menyerahkan urusan ini kepada Kepala Keuangan dan Bupati Non-Aktif, posisi Kepala BPKD saat ini sangat terjepit. Ia berpotensi menjadi “kambing hitam” tunggal.
Dalam tekanan tinggi di ruang sidang, bukan tidak mungkin Kepala BPKD akan “bernyanyi”. Ia bisa saja membuka fakta bahwa prioritas pembayaran siapa yang cair duluan dan siapa yang ditunda bukanlah keputusan murni BPKD secara teknis, melainkan adanya intervensi atau “arahan khusus” dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan (kartu sakti).
- Catatan Analisis: Ini adalah skenario yang paling ditakuti oleh aktor intelektual di balik kisruh ini, namun paling diharapkan oleh publik dan rekanan. Jika ini terjadi, rapat akan memanas drastis dan bisa menyeret nama-nama pejabat lain. Kejujuran BPKD di titik ini akan menjadi kunci pembuka kotak pandora pengelolaan keuangan daerah.
Skenario 3: Transparansi Setengah Hati (Jalan Buntu)
Skenario kompromi yang berujung deadlock. BPKD mungkin akan mengakui secara umum adanya keterbatasan anggaran (kas daerah tidak cukup untuk membayar semua target Rp20 miliar), namun menolak membuka rincian by name by address siapa saja rekanan yang sudah dibayar. Alasannya bisa beragam, mulai dari “kerahasiaan data” hingga etika administrasi.
- Catatan Analisis: Ini akan menjadi jalan buntu yang berbahaya. Rekanan menuntut transparansi total. Jika daftar penerima dana tidak dibuka, tudingan “tebang pilih” dan label “Jahiliyah” tidak akan terhapus. DPRK sebagai representasi rakyat memiliki hak konstitusional untuk memaksa BPKD membuka data penggunaan anggaran publik tersebut.
Poin Kunci yang Harus Dikejar Hari Ini
Terlepas dari skenario mana yang terjadi, Komisi II DPRK memiliki kewajiban moral untuk tidak sekadar menjadikan rapat ini sebagai panggung “marah-marah” lalu selesai tanpa solusi. Ada pertanyaan fundamental yang wajib terjawab hari ini:
- Apa indikator objektif yang digunakan BPKD dalam memilih SPM mana yang dicairkan menjadi SP2D pada akhir Desember lalu?
- Kemana sebenarnya aliran dana kas daerah yang tersedia pada akhir tahun 2025? Apakah benar dialokasikan untuk membayar utang, atau ada pengalihan ke pos belanja lain?
- Bagaimana nasib SPM rekanan yang sudah terbit di 2025 namun tidak cair? Apakah harus antre ulang dari nol di 2026, atau menjadi prioritas utama pencairan di triwulan pertama ini?
Rapat hari ini adalah pertaruhan kredibilitas bagi semua pihak. Jika BPKD gagal memberikan jawaban logis dan transparan, maka stempel “Jahiliyah” yang dilontarkan Ketua DPRK bukan lagi sekadar kiasan politik yang pedas, melainkan fakta pahit potret buram birokrasi Aceh Selatan.[Redaksi]











