TAPAKTUAN | SaranNews – Dugaan praktik “sulap administrasi” demi mencairkan anggaran di akhir tahun kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 3 Labuhanhaji Timur. Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) Aceh Selatan yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada H+1 batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), menemukan fakta mencengangkan: saat administrasi diklaim rampung, pekerja justru masih sibuk mengaduk semen di lokasi.
Dalam pantauan langsung yang dilakukan pada Selasa siang (30/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Investigasi Formaki mendapati aktivitas konstruksi yang masih masif. Temuan ini mematahkan klaim bahwa proyek tersebut telah selesai 100 persen pada tanggal 29 Desember 2025, sebagaimana syarat mutlak pencairan dana APBK.
Koordinator Formaki Aceh Selatan, Along, yang memimpin langsung peninjauan tersebut, menyebut temuan ini sebagai bukti “telanjang” adanya indikasi pemalsuan dokumen negara yang dilakukan secara berjamaah.
“Hari ini tanggal 30 Desember, kami turun langsung ke lokasi. Fakta yang kami temukan sangat telanjang: tukang masih mengaduk semen, tangga selasar masih berupa susunan batu bata merah belum diplester, dan halaman sekolah masih semrawut seperti kapal pecah,” ungkap Along kepada SaranNews, Selasa (30/12/2025).
Tabrak Aturan “Deadline” Bupati
Formaki menyoroti ketidaksesuaian antara fakta lapangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor KU. 900/20/SE/XI/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Akhir TA 2025, batas akhir penerimaan SPM-LS di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) adalah tanggal 29 Desember 2025.
Secara prosedur, SPM 100 persen hanya bisa diterbitkan jika fisik di lapangan telah tuntas sepenuhnya dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (PHO) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, dan Rekanan.
“Pertanyaannya, bagaimana mungkin mereka bisa mengajukan SPM 100 persen kemarin (29/12) jika kondisi hari ini (30/12) masih ada pengerjaan struktur tangga dan pengadukan semen? Ini jelas ‘sulap’ administrasi,” tegas Along dengan nada tinggi.
Ancam Lapor ke Kejaksaan
Atas temuan tersebut, Formaki menduga telah terjadi permufakatan jahat berupa pemalsuan dokumen publik (post-dating) untuk membobol kas daerah sebelum tutup buku anggaran. Along memperingatkan bahwa tindakan menandatangani berita acara kemajuan fisik yang tidak sesuai fakta merupakan tindak pidana korupsi.
Dalam siaran pers resminya, Formaki menyampaikan tiga tuntutan mendesak:
- Mendesak BPKD Aceh Selatan menahan penerbitan SP2D (Pencairan Dana) untuk paket proyek yang dikerjakan CV. BENAZIRA tersebut hingga dilakukan verifikasi faktual.
- Meminta Polres Aceh Selatan dan Kejaksaan Negeri segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan mengamankan dokumen SPM serta Berita Acara yang diajukan dinas terkait untuk disandingkan dengan bukti visual hari ini.
- Peringatan keras kepada PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahwa manipulasi progres fisik berkonsekuensi hukum.
“Kami sudah pegang bukti video dan foto kondisi riil hari ini. Jangan coba-coba main mata. Jika dana ini cair 100 persen, kami pastikan laporan resmi akan mendarat di meja Kejaksaan Tinggi Aceh minggu depan,” pungkas Along.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan maupun rekanan pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pekerjaan yang masih berlangsung melewati batas waktu administrasi tersebut.
Penulis: Tim Redaksi Editor: Redaksi Sumber: Siaran Pers FORMAKI









