TAPAKTUAN | SaranNews – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 3 Labuhanhaji Timur kini berada di ujung tanduk. Berdasarkan pantauan lapangan pada Senin (29/12/2025), pekerjaan fisik di lokasi terlihat belum rampung 100 persen, sementara regulasi daerah menetapkan hari ini sebagai batas akhir pengajuan administrasi pencairan dana.
Merujuk pada Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor KU. 900/20/SE/XI/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Akhir TA 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah menetapkan aturan main yang ketat. Dalam poin B nomor 1 huruf b disebutkan secara tegas bahwa Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang menjadi syarat pembayaran kepada rekanan harus sudah diterima oleh Bidang Perbendaharaan BPKD selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2025.
Namun, fakta visual di lapangan pada hari “H” tenggat waktu tersebut menunjukkan anomali. Meskipun bagian interior kelas sudah dipasang keramik dan plafon, area selasar (koridor) depan kelas masih beralaskan tanah dan pasir. Para pekerja terlihat masih berjibaku menyelesaikan pekerjaan finishing di tengah tumpukan material yang berserakan.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait mekanisme administrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran. Jika mengacu pada Surat Edaran Bupati, untuk mencairkan anggaran 100 persen, SPM harus masuk hari ini. Artinya, secara administrasi, progres fisik harus dinyatakan selesai hari ini.
“Jika SPM-LS diajukan hari ini (29/12) agar dana bisa cair, padahal faktanya lantai teras masih tanah, maka patut diduga ada rekayasa Berita Acara Kemajuan Fisik menjadi 100% mendahului fakta di lapangan,” ungkap pengamat kebijakan publik yang enggan disebut namanya.
Surat Edaran Bupati tersebut juga memberikan peringatan keras. Pada poin B nomor 2 ditegaskan bahwa Bendahara Umum Daerah (BUD) berhak menolak pengajuan SPM yang melebihi batas waktu yang ditetapkan, dan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran.
Satu-satunya “napas” tambahan bagi rekanan hanyalah waktu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D-LS) yang dibatasi hingga tanggal 31 Desember 2025. Diduga, pelaksana proyek memanfaatkan jeda waktu administrasi (antara masuknya SPM hari ini dan terbitnya SP2D lusa) untuk mengebut sisa pekerjaan fisik yang tertinggal.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan untuk segera turun tangan memverifikasi kondisi riil di lapangan sebelum tutup buku akhir tahun, guna memastikan tidak ada pembayaran yang dilakukan untuk pekerjaan yang belum tuntas atau tidak sesuai spesifikasi.[red]










