FORMAKI Beri Peringatan Keras: Keuchik Jangan Jadi Tumbal Proyek “Desa Digital” yang Gagal, Segera Tarik Uang Desa dari Vendor!

  • Bagikan

Banda Aceh, 26 Desember 2025 – Memasuki penghujung Tahun Anggaran 2025, Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mengeluarkan peringatan serius terkait banyaknya proyek “Desa Digital” berupa pengadaan website gampong di Aceh yang hingga saat ini belum terealisasi meskipun dana telah disetorkan kepada pihak ketiga atau vendor. Berdasarkan hasil pantauan lapangan, FORMAKI menemukan indikasi kuat adanya kemacetan pekerjaan di sejumlah daerah, terutama dan khususnya di Kabupaten Aceh Selatan misalnya, yang indikasi kasusnya sudah dilaporkan dan dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan saat ini, yang jika dibiarkan hingga tutup buku anggaran pada 31 Desember nanti, akan menyeret para Keuchik ke dalam pusaran pelanggaran administratif berat dan tindak pidana korupsi.

Ketua FORMAKI, Ali Zamzam, menegaskan bahwa para Keuchik memegang tanggung jawab mutlak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG) atas setiap rupiah Dana Desa yang keluar. Ali Zamzam menyatakan secara tegas bahwa “Para Keuchik tidak boleh tinggal diam melihat uang desa dikuasai vendor tanpa ada wujud pekerjaan yang nyata, karena pada akhirnya hukum akan meminta pertanggungjawaban dari siapa yang menandatangani pencairan dana tersebut, bukan hanya siapa yang menerima uangnya.” FORMAKI mengingatkan agar para Keuchik tidak sekali-kali menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang fiktif atau belum selesai seratus persen, karena tindakan tersebut merupakan pemalsuan dokumen negara yang memiliki konsekuensi pidana yang sangat nyata.

Secara administratif, kegagalan proyek ini akan menyebabkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2025 menjadi bermasalah dan berpotensi menghambat kucuran dana untuk tahap berikutnya. Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah aspek hukum pidananya, di mana hilangnya uang desa tanpa adanya manfaat atau barang yang diterima masyarakat secara otomatis memenuhi unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keuchik yang membiarkan anggaran gampong mengendap di tangan vendor tanpa melakukan upaya hukum atau administratif untuk menariknya kembali akan dianggap melakukan pembiaran yang menguntungkan orang lain, yang merupakan salah satu delik korupsi dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Oleh karena itu, FORMAKI mendesak para Keuchik untuk segera mengambil langkah penyelamatan dengan melayangkan surat teguran resmi kepada vendor dan melaporkan kemacetan proyek ini kepada Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum tanggal 31 Desember 2025. Langkah proaktif ini sangat krusial untuk membuktikan itikad baik dan ketiadaan niat jahat dari pihak Keuchik di mata aparat penegak hukum. FORMAKI juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten, khususnya DPMG dan Inspektorat, untuk tidak menutup mata dan segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap vendor-vendor yang gagal menyelesaikan kewajibannya agar para Keuchik tidak terus-menerus berada dalam posisi yang dikorbankan demi kepentingan proyek yang tidak akuntabel.[red]

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *