TAPAKTUAN | SaranNews – Menjelang pergantian tahun, Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran organisasi melalui rotasi sejumlah pejabat eselon III. Dalam keputusan terbaru, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menunjuk Rozano Yudistira, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan yang baru.
Keputusan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Rozano Yudistira, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, akan menggantikan posisi R. Indra Senjaya, S.H., M.H. yang telah bertugas di Tapaktuan sejak Juni 2024. R. Indra Senjaya sendiri mendapatkan promosi untuk memimpin Kejaksaan Negeri Klungkung di Provinsi Bali.
Spesialis Pidsus dan Harapan Tuntasnya Kasus Website Desa
Kehadiran Rozano Yudistira membawa harapan baru bagi penegakan hukum di Aceh Selatan, khususnya dari kalangan pegiat anti-korupsi. LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyambut positif rekam jejak Rozano yang kental dengan pengalaman di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Selama di Bengkulu, Rozano dikenal “bertangan dingin” menangani kasus korupsi berjamaah, mulai dari penyelewengan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) hingga dana Peremajaan Sawit Rakyat.
LSM FORMAKI menilai, spesialisasi Rozano tersebut sangat relevan dan mendesak untuk diterapkan dalam penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan Website Desa (Desa Digital) yang saat ini sedang ditangani Kejari Aceh Selatan. Publik berharap, pengalaman Kajari baru dalam membongkar skandal korupsi yang melibatkan banyak satuan kerja dapat menjadi kunci untuk mengurai benang kusut kasus website desa yang menyedot anggaran dana desa dalam jumlah besar tersebut.
“Kita tidak ingin kasus Website Desa ini jalan di tempat atau menguap begitu saja. Dengan latar belakang beliau yang kuat di Pidsus dan terbiasa menangani korupsi dana taktis, kami menaruh harapan besar Kajari baru bisa segera tancap gas memberikan kepastian hukum. Ini ujian perdana bagi integritas beliau di Aceh Selatan,” ujar Pimpinan FORMAKI, Alizamzam.
Hingga berita ini diturunkan, jadwal resmi pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) masih menunggu petunjuk teknis dari Kejaksaan Tinggi Aceh, namun diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.[red]










