TAPAKTUAN | SaranNews – Operasional sebuah kilang kayu di Desa Jambo Dalem, Dusun Ie Alem, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, kini berada di bawah sorotan tajam. Fasilitas pengolahan kayu yang diduga telah beroperasi sejak tahun 2022 tersebut memicu keresahan luas di kalangan warga karena hingga kini tidak ada kejelasan mengenai legalitas perizinannya. Situasi ini memunculkan desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan di lokasi.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang akrab disapa Nek Rayeuk menyoroti potensi bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan kilang tanpa izin tersebut. Menurutnya, aktivitas industri yang tidak terkontrol dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana bagi warga sekitar. Ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera memverifikasi legalitas kilang itu secara transparan. Nek Rayeuk menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan hukum harus diambil demi meredam keresahan yang sudah meluas di tengah masyarakat.
Merespons keluhan tersebut, Anggota DPRK Aceh Selatan, Adi Samridha, mengeluarkan pernyataan keras. Ia mengaku telah menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas kilang kayu di Trumon Timur dan menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi bola liar yang memicu spekulasi negatif. Adi mendesak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan verifikasi faktual di lapangan tanpa menunda-nunda. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dalam pengolahan hasil hutan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
Dalam keterangannya, Adi menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia menyatakan bahwa jika dokumen operasional kilang tersebut terbukti tidak lengkap atau menyalahi aturan, maka aparat wajib menindaknya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pernyataan ini menjadi peringatan keras agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan regulasi negara, sekaligus untuk memastikan bahwa penegakan hukum di Aceh Selatan berjalan adil dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kilang kayu di Jambo Dalem belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun sumber bahan baku kayu yang mereka olah. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memastikan keberimbangan informasi. Sementara itu, masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat berwenang untuk menertibkan aktivitas tersebut demi menjaga ketertiban hukum dan kelestarian lingkungan.[red]










