Fenomena “ijon Proyek”, FORMAKI Warning PPK: Pengerjaan Mendahului Kontrak Tetap Pidana Korupsi, Tim PHO Diingatkan Jangan Terjebak

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SaranNews – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LSM FORMAKI) menyoroti fenomena janggal dalam pelaksanaan proyek fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjelang akhir Tahun Anggaran 2025. Investigasi FORMAKI menemukan indikasi kuat praktik “Ijon Proyek” yang masif, di mana pekerjaan fisik di lapangan telah dilaksanakan jauh hari sebelum kontrak ditandatangani, bahkan ada yang sudah selesai 100 persen sebelum proses tender atau penunjukan langsung (PL) tuntas secara administrasi.

Fisik 100 Persen Tidak Menghapus Pelanggaran Hukum

Koordinator FORMAKI, Alizamzam menegaskan, meskipun saat ini progres fisik di lapangan mungkin sudah mencapai 100 persen, hal tersebut tidak menggugurkan pelanggaran hukum yang terjadi. Praktik pengerjaan mendahului kontrak (curi start) membuat dokumen kontrak yang ditandatangani belakangan hanya berfungsi sebagai “kwitansi pembayaran” semata, bukan sebagai perikatan hukum yang sah, demikian juga Dokumen Progres yang tidak sesuai Time Schedule yang sah, tanggal start dengan tanggal Finish yang direkayasa, serta dokumen Photo Visual yang meta datanya jadi bukti ketidaksesuaian.

“Publik jangan dikelabui. Walaupun barangnya (proyek) sudah jadi 100 persen saat ini, tapi jika dikerjakan mendahului kontrak, itu adalah cacat prosedur fatal. Itu indikasi persekongkolan jahat. Artinya, kompetisi dimatikan karena rekanan ‘koneksi istana’ sudah tahu duluan dan kerja duluan. Dokumen lelang atau PL hanya formalitas untuk melegalkan pembayaran. Ini jelas melanggar Perpres Pengadaan Barang dan Jasa,” tegas pernyataan resmi FORMAKI.

FORMAKI mengingatkan bahwa memanipulasi tanggal laporan progress seolah-olah pekerjaan dimulai setelah kontrak, padahal fakta lapangan dikerjakan sebelumnya adalah bentuk pemalsuan dokumen yang dapat menyeret Konsultan Pengawas, Tim PHO dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke ranah pidana.

Dominasi Rekanan “Koneksi Istana”

Investigasi acak FORMAKI selama tiga bulan terakhir menemukan pola bahwa praktik ini didominasi oleh rekanan yang disinyalir bermodal “Koneksi Istana” atau lingkaran kekuasaan. Banyak ditemukan kontraktor bermodal  tanpa perusahaan jelas (pinjam bendera) yang berani mengerjakan proyek lebih awal karena merasa posisi mereka aman dan “dijamin” menang.

Warning Deadline SPM 29 Desember Sesuai SE Bupati

Situasi ini semakin krusial dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor: KU. 900/ 20 /SE/XI/2025. Dalam dokumen tersebut, poin B.1.b menegaskan bahwa SPM-LS (Surat Perintah Membayar) harus sudah diterima BPKD selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2025.

Tenggat waktu yang tinggal menghitung hari ini memicu potensi kerawanan tinggi, menurut pantauan Formaki saat ini masih banyaknya aktivitas pengerjaan fisik proyek yang kejar tayang di lapngan:

  1. Bagi Proyek “Ijon” yang Sudah 100%: Pejabat akan dipaksa buru-buru menandatangani berkas administrasi mundur (backdated) agar sinkron dengan kontrak, demi mengejar batas pencairan SP2D tanggal 31 Desember.
  2. Bagi Proyek Terlambat: Ada potensi rekayasa laporan progres menjadi 100% (fiktif) agar SPM bisa masuk sebelum tanggal 29 Desember, karena jika lewat tanggal tersebut, pembayaran akan ditolak oleh sistem.

Ancaman Pidana bagi Tim PHO

“Kami ingatkan Tim Provisional Hand Over (PHO) dan PPTK. Anda adalah benteng terakhir. Jika Anda menandatangani Berita Acara Serah Terima pada proyek yang prosesnya cacat (ijon) atau memalsukan progres fisik demi mengejar deadline 29 Desember, maka Anda telah meletakkan satu kaki di penjara. data kronologis lapangan yang kami dapatkan akan disandingkan dengan laporan administrasi Anda di mata hukum,” lanjut FORMAKI.

FORMAKI memastikan akan terus mengawal proses pencairan keuangan di akhir tahun ini hingga terbitnya SP2D. Jika ditemukan pembayaran atas proyek-proyek yang terbukti melakukan praktik ijon atau manipulasi progres, bukti-bukti tersebut akan segera dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi.[red]

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *