Kontrak Berakhir, Proyek Rehab Laboratorium DLH Aceh Selatan Senilai Rp 289 Juta Masih Dikerjakan

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SaranNews – Pelaksanaan proyek fisik yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan terindikasi mengalami keterlambatan. Hingga hari ini, Senin (22/12/2025), aktivitas pengerjaan di lokasi masih terus berlangsung meskipun masa kontrak yang tertera di papan informasi proyek seharusnya sudah berakhir.

Berdasarkan pantauan wartawan sarannews langsung di lokasi, proyek dengan nama paket “Rehabilitasi Laboratorium Lingkungan Hidup (DOKA)” tersebut masih menyisakan sejumlah pekerjaan besar. Terlihat rangka atap baja ringan baru terpasang sebagian dan belum tertutup atap sepenuhnya, serta kondisi dinding bangunan yang belum selesai dikerjakan. Sejumlah pekerja juga tampak masih sibuk melakukan aktivitas konstruksi.

Merujuk pada data yang tertera di papan plang proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh rekanan CV. BSA SUKSES MANDIRI dengan nilai kontrak sebesar Rp 289.710.000,-. Dalam kontrak bernomor 10/SPK/PL.DLH/DOKA-10446678000/TL/X/2025 tersebut, tanggal kontrak tercatat dimulai pada 13 Oktober 2025 dengan waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender.

Jika dihitung sesuai durasi kontrak yang disepakati, masa pengerjaan proyek ini semestinya berakhir pada tanggal 11 atau 12 Desember 2025 lalu. Dengan demikian, pengerjaan proyek ini telah molor atau melewati batas waktu kontrak sekitar 10 hari. Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan sanksi denda keterlambatan kepada pihak rekanan, mengingat saat ini sudah memasuki fase kritis akhir tahun anggaran di mana proses administrasi pencairan dana pemerintah biasanya akan segera ditutup.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan ini. Konfirmasi yang diajukan redaksi melalui pesan WhatsApp untuk mempertanyakan status perpanjangan waktu (adendum) dan sanksi denda belum mendapatkan jawaban, walau pesan yang terkirim telah berstatus centang dua.[red]

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *