TAPAKTUAN | Sarannews – Menjelang tutup buku Tahun Anggaran 2025, tata kelola administrasi di Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan justru menjadi sorotan tajam. Beredarnya dua versi Surat Edaran (SE) Bupati dengan nomor yang sama namun isi berbeda memicu polemik serius. Sorotan utama tertuju pada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang membubuhkan tanda tangannya pada dokumen yang diduga cacat administrasi karena tidak memiliki tanggal penetapan yang spesifik.
Polemik ini mencuat setelah Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menemukan dua dokumen fisik SE Nomor: KU. 900/ 20 /SE/XI/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Pada Akhir Tahun Anggaran 2025.
Dokumen pertama mencantumkan tanggal penetapan jelas, yakni “17 November 2025”. Sementara dokumen kedua, pada bagian penetapan hanya tertulis “November 2025” tanpa mencantumkan tanggal hari. Ironisnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan justru mengonfirmasi bahwa dokumen yang berlaku sah adalah versi terakhir yang “tidak dibubuhi tanggal” tersebut.
Bupati Dinilai Teledor
Ketua FORMAKI, Alizamzam, menilai insiden ini bukan sekadar kesalahan teknis pengetikan, melainkan cermin buruknya ketelitian pimpinan daerah. Menurutnya, sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Bupati seharusnya tidak menandatangani dokumen kebijakan strategis yang kolom tanggalnya masih kosong.
“Bupati Aceh Selatan telah menandatangani surat yang secara administrasi cacat. Bagaimana mungkin sebuah Surat Edaran yang mengatur hajat hidup orang banyak dan siklus anggaran daerah tidak memiliki tanggal penetapan yang pasti? Ini preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan kita,” tegas Ketua FORMAKI dalam keterangan persnya, Sabtu (20/12/2025).
Dalam kedua dokumen tersebut, terlihat jelas tanda tangan Bupati Mirwan MS berikut stempel basah Bupati. Namun, validitas tanda tangan tersebut dipertanyakan ketika dokumen yang diakui justru dokumen yang tidak lengkap atribut administrasinya.
Indikasi “Penyelamatan” Keterlambatan
FORMAKI menduga, legalisasi dokumen “tanpa tanggal” ini merupakan manuver untuk menutupi keterlambatan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dalam mengajukan pencairan anggaran dan Surat tersebut CACAT karena tidak memenuhi syarat formil tata naskah dinas (tidak ada tanggal) dan melanggar tertib administrasi (nomor ganda untuk isi berbeda).
Dugaan ini bukan tanpa dasar. Pada dokumen bertanggal 17 November (yang tidak diakui), batas waktu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM-GU/TU) ditetapkan tanggal 12 Desember 2025. Sedangkan pada dokumen “tanpa tanggal” (yang diakui Sekda), batas waktu tersebut diperpanjang secara diam-diam hingga 19 Desember 2025.
“Ada indikasi kuat bahwa dokumen tanpa tanggal ini disusupkan belakangan untuk menyelamatkan SKPK yang terlambat. Karena sudah lewat tanggal 12, dibuatlah aturan baru dengan tanggal kosong agar seolah-olah pengajuan di minggu ini masih sah. Ini adalah bentuk legalisasi maladministrasi yang direstui pimpinan,” ungkap FORMAKI.
Ancaman Pidana dan Temuan BPK
Kebijakan Bupati menandatangani dan memberlakukan surat tanpa tanggal ini dinilai FORMAKI menyimpan potensi masalah hukum di kemudian hari. Pembayaran tagihan daerah yang didasarkan pada surat yang tidak jelas waktu penetapannya sangat rawan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan sangat berisiko bagi Pengguna Anggaran.
Dokumen “Tanpa Tanggal” akan sulit dijadikan bukti pembelaan yang kuat di mata hukum karena validitas penerbitannya meragukan (bisa dianggap dokumen backdated atau tanggal mundur yang dibuat belakangan).
“Kami mengingatkan Bupati, jangan korbankan tertib hukum demi kejar tayang serapan anggaran. Dokumen tanpa tanggal itu lemah secara hukum. Jika nanti ada masalah pembayaran, siapa yang bertanggung jawab? Bupati sebagai penanda tangan surat harus segera mengklarifikasi hal ini kepada publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan teknis mengapa dokumen “tanpa tanggal” yang dipilih sebagai acuan resmi dibanding dokumen yang bertanggal lengkap.(Tim Redaksi)











