Dikebut 9 Hari: Proyek Jalan “Kejar Tayang” di Labuhanhaji Barat Senilai Rp 204 Juta Dipertanyakan

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SaranNews – Pelaksanaan proyek fisik di penghujung Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Dsn. Mawar Gp. Kuta Iboh di Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, menuai tanda tanya besar terkait kelayakan teknis dan potensi risiko administrasi akibat durasi pengerjaan yang dinilai tidak masuk akal .

Berdasarkan data pengadaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Selatan menetapkan CV MAULA KARYA perusahaan yang beralamat di Kecamatan Samadua sebagai pemenang dan baru menandatangani kontrak pada tanggal 15 Desember 2025 .

Sementara itu, merujuk pada regulasi penutupan tahun anggaran dan Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Selatan, batas akhir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Keuangan Daerah ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025.

Hal ini menyisakan waktu efektif pelaksanaan di lapangan hanya 9 hari kalender. Dalam kurun waktu yang sangat singkat tersebut, CV MAULA KARYA selaku pelaksana dituntut menyelesaikan lingkup pekerjaan konstruksi yang kompleks. Sebagaimana tercantum dalam dokumen Uraian Singkat Pekerjaan, lingkup yang harus dikerjakan meliputi perbaikan lapisan tanah dasar, pembuatan lapisan fondasi jalan, lapisan penutup, perbaikan bahu jalan, serta optimalisasi saluran dan struktur lainnya .

Ancaman Kualitas dan Risiko Fiktif

Kondisi “kejar tayang” ini memicu kekhawatiran serius mengenai kualitas infrastruktur yang dihasilkan. Secara teknis, pekerjaan jalan terutama pemadatan fondasi dan lapisan penutup membutuhkan waktu pengerjaan yang presisi agar memiliki daya dukung yang kuat. Hal ini krusial mengingat latar belakang proyek ini diadakan karena kerusakan jalan sebelumnya disebabkan oleh beban kendaraan yang terus meningkat .

Memaksa tahapan teknis ini selesai dalam hitungan hari berisiko menghasilkan jalan yang rapuh dan cepat rusak. Padahal, proyek ini dibiayai oleh uang rakyat melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai Pagu sebesar Rp 204.000.000,00 .

Publik mendesak Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan melekat (Waskat) pada paket ini sebelum tanggal 24 Desember. Potensi pelanggaran administrasi sangat terbuka, terutama kemungkinan adanya laporan progres fisik yang “digenapkan” menjadi 100% di atas kertas demi mengejar pencairan dana, meskipun fakta fisik di lapangan belum tuntas.

Pertaruhan Anggaran Daerah

Tujuan proyek ini sejatinya sangat strategis, yakni untuk mempercepat pergerakan orang dan barang serta mengatasi isu kurang memadainya sistem jaringan jalan . Namun, jika dipaksakan selesai tanpa memperhatikan kaidah teknis, investasi pemerintah ini justru berpotensi menjadi temuan audit dan pemborosan anggaran.

Apabila hingga batas waktu tanggal 24 Desember pekerjaan fisik belum selesai, PPK diwajibkan untuk tidak memaksakan pembayaran 100%. Kelalaian dalam hal ini dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi para pejabat terkait maupun rekanan.

Disclaimer: Redaksi Sarannews senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan berita (cover both sides). Hingga berita ini ditayangkan, kami masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Aceh Selatan maupun pihak rekanan pelaksana CV MAULA KARYA terkait strategi penyelesaian pekerjaan di sisa waktu yang sangat singkat ini. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi para pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi guna meluruskan informasi ini kepada publik.[red]

Penulis: MutiaraEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *