JAKARTA | SaranNews – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Instruksi ini mengatur tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah untuk memastikan infrastruktur ekonomi di tingkat desa segera siap beroperasi secara optimal.
Inpres yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 22 Oktober 2025 ini menginstruksikan jajaran kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha terkait untuk mengambil langkah-langkah terpadu. Fokus utamanya adalah mempercepat penyediaan infrastruktur fisik bagi lebih dari 80.000 Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk di seluruh Indonesia.
Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menyambut baik terbitnya instruksi ini. Ia menegaskan bahwa kesiapan fisik berupa gerai dan gudang merupakan elemen vital agar koperasi dapat segera menjalankan fungsi ekonominya, terutama dalam rantai pasok dan distribusi barang.
“Kami menyadari bahwa pembangunan fisik adalah kunci utama keberhasilan program ini. Oleh karena itu, Bapak Presiden mengeluarkan Inpres yang akan memangkas birokrasi dan memastikan alokasi dana serta suplai material berjalan lancar dan cepat di tingkat daerah,” ujar Menkop Ferry Juliantono dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 ini juga memberikan penugasan khusus kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Perusahaan pelat merah ini ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Pembangunan infrastruktur ini diharapkan dapat dilakukan dengan skema padat karya maupun swakelola, sehingga memberikan dampak ekonomi langsung bagi tenaga kerja lokal di desa setempat. Percepatan ini ditargetkan agar Koperasi Desa Merah Putih dapat segera berfungsi sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok sekaligus penampung (offtaker) hasil pertanian dan produk unggulan desa.[red]










