TAPAKTUAN | SaranNews – Krisis pelayanan publik yang terjadi di UPTD Puskesmas Blang Keujeren, Kecamatan Labuhanhaji Barat, membuka tabir gelap buruknya tata kelola kesehatan di Kabupaten Aceh Selatan. Persoalan ini dinilai bukan sekadar ketidakmampuan seorang Kepala Puskesmas (Kapus), melainkan juga cerminan dari kegagalan sistemik Dinas Kesehatan (Dinkes) di bawah komando Kepala Dinas saat ini.
Publik dibuat geram dengan kondisi Puskesmas Blang Keujeren yang seolah “mati suri”: Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang sempat tutup karena listrik mati dan Mesin Genset yang ada tapi tidak di operasionalkan, limbah medis berserakan di pekrangan, kamar mandi kotor dan jorok, hingga laboratorium yang kosong logistik berbulan-bulan. Namun, di tengah situasi darurat ini, Kapus Blang Keujeren, Masliza, A.Md. Keb, justru bersikap arogan dengan sibuk mencari “provokator” di kalangan stafnya, hingga menimbulkan keresahan dan kegaduhan internal, sibuk cari “kambing hitam” alih-alih membenahi layanan yang buruk selama ini.
Dugaan “Bekingan” Kadis: “Ibuk Tenang Saja” Ironisnya, alih-alih memberikan sanksi tegas atas kegagalan fatal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan justru terkesan memberikan proteksi. Informasi valid yang dihimpun Sarannews menyebutkan adanya dugaan Kadiskes “pasang badan” melindungi Masliza dengan kalimat penenang: “Ibuk tenang saja”.
Sikap permisif Kadiskes ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berbahaya. “Jika atasan melindungi bawahan yang jelas-jelas gagal mengurus orang sakit, maka atasan tersebut juga bagian dari masalah. Ini kolaborasi kegagalan yang mengorbankan nyawa masyarakat,” ujar sumber internal yang prihatin dengan kondisi tersebut.
Raport Merah BPK: Potensi Kasus Hukum Sorotan terhadap kinerja Kadiskes Aceh Selatan tidak hanya berhenti pada kasus pembiaran di Blang Keujeren. Berdasarkan penelusuran dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2023 dan 2024, terungkap bahwa Dinas Kesehatan memiliki “Raport Merah” dalam pengelolaan uang negara.
Dua dosa besar manajemen Dinkes yang terekam dalam audit BPK adalah:
- Proyek Fisik ‘Disunat’: BPK menemukan adanya Kekurangan Volume Pekerjaan pada sejumlah proyek fisik Dinas Kesehatan. Artinya, negara membayar penuh, tapi kualitas bangunan yang diterima di bawah spesifikasi. Hal ini berkorelasi langsung dengan cepat rusaknya fasilitas Puskesmas di berbagai kecamatan.
- Aset Semrawut: Temuan klasik Pengelolaan Aset Tetap Tidak Tertib terus berulang. Banyak peralatan medis dan mesin (seperti Genset) yang tidak jelas keberadaan dan kondisinya. Ini menjawab teka-teki mengapa Genset Starke 16 kW di Blang Keujeren bisa menjadi “besi tua” tanpa perbaikan.
Temuan BPK ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi menjadi Kasus Hukum (Tindak Pidana Korupsi) jika terbukti ada unsur kesengajaan merugikan keuangan daerah demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Desakan Copot Keduanya Melihat fakta kehancuran layanan di hilir (Puskesmas) dan bobroknya manajemen anggaran di hulu (Dinas), elemen sipil dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menilai bahwa sangat patut bagi Plt. Bupati Aceh Selatan H Baital Muqaddis, untuk tidak ragu mengambil tindakan bedah total.
“Masalah ini sudah akut. Kapus Blang Keujeren gagal melayani, Kadiskes gagal mengawasi dan justru bermasalah dengan temuan BPK. Keduanya harus dievaluasi dan dicopot segera demi menyelamatkan kredibilitas Pemkab Aceh Selatan. Jangan biarkan ‘penyakit’ ini terus menggerogoti instansi pelayanan publik,” tegas perwakilan FORMAKI.
Masyarakat Labuhanhaji Barat kini menanti ketegasan Plt. Bupati: apakah akan mempertahankan pejabat yang saling melindungi dalam “persekongkolan” di atas penderitaan rakyat, atau berani merombak kabinet demi perbaikan Aceh Selatan ke depan.[red]










