TAPAKTUAN | SaranNews – Karut-marut pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri Panjupian dan program Rehabilitasi Rumah Dhuafa di Aceh Selatan mulai menyingkap tabir baru. Di balik keterlambatan fisik dan keluhan kualitas pekerjaan di lapangan, mencuat dugaan kuat adanya praktik “pinjam bendera” yang dimainkan oleh satu aktor dominan. Berdasarkan penelusuran mendalam Sarannews.net, kedua proyek yang kini disorot publik tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum berinisial “CP”. Sosok ini dikabarkan menggunakan legalitas perusahaan milik orang lain yang berbeda-beda untuk memenangkan dan menguasai sejumlah paket pekerjaan pada tahun anggaran 2025.

Pada proyek RKB SD Negeri Panjupian, nama perusahaan yang tercantum secara resmi di papan kontrak adalah CV. Pilar Perdana dengan nilai kontrak Rp 639.582.000. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kendali teknis dan keuangan di lapangan sebenarnya berada di tangan “CP”. Pola serupa diduga diterapkan pada proyek Rehabilitasi Rumah Dhuafa yang kini menuai banyak keluhan dari penerima manfaat akibat pengerjaan yang asal-asalan dan ditinggalkan tanpa penyelesaian. Penggunaan perusahaan yang berbeda-beda ini disinyalir sebagai modus untuk mengelabui kapasitas sisa kemampuan paket (SKP) sekaligus memonopoli pekerjaan, meskipun pelaksana utamanya adalah orang yang sama.
Dampak dari dugaan praktik monopoli terselubung ini mulai terlihat nyata di lokasi proyek. Hingga pertengahan Desember 2025, proyek SD Panjupian masih dalam kondisi memprihatinkan; lantai belum dikerjakan, pintu dan jendela nihil, serta tidak ada tanda-tanda aktivitas pekerja maupun pengawas di lokasi. Kondisi serupa terjadi pada proyek rumah dhuafa, di mana tanggung jawab profesional terabaikan karena “CP” diduga kewalahan menangani banyaknya paket yang diambil melalui berbagai “bendera” perusahaan. Absennya konsultan pengawas di SD Panjupian semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini berjalan tanpa kendali mutu yang semestinya.

Temuan ini menjadi tamparan keras bagi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan dinas-dinas terkait di Aceh Selatan. Lolosnya satu oknum yang mengendalikan banyak proyek vital dengan meminjam nama perusahaan lain menunjukkan lemahnya verifikasi kualifikasi dan evaluasi kinerja rekanan. Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat untuk menelusuri aliran dana dan hubungan kontraktual antara “CP” dengan perusahaan-perusahaan (seperti CV. Pilar Perdana) yang namanya dipinjam tersebut. Jika pembiaran ini berlanjut, kerugian negara dan masyarakat penerima manfaat dipastikan tidak terelakkan.[red]









