JAKARTA/TAPAKTUAN – Sarannews | Pemberhentian sementara H. Mirwan MS dari jabatan Bupati Aceh Selatan bukan sekadar sanksi administratif biasa. Di balik Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menonaktifkannya selama 3 bulan, terselip sebuah istilah menarik yang dilontarkan Mendagri Tito Karnavian: “Magang”.
Publik Aceh Selatan mungkin bertanya-tanya, apa yang dilakukan seorang Bupati senior saat “dimagangkan” kembali ke Jakarta? Apakah sekadar duduk diam menunggu masa hukuman habis? Jawabannya: Tidak.
Mendagri menegaskan bahwa masa skorsing ini adalah momen pembinaan. Dalam bahasa terang, H. Mirwan sedang “disekolahkan ulang”. Bagi publik, ini adalah momen penting untuk memahami bahwa jabatan kepala daerah menuntut standar kompetensi yang tinggi, bukan sekadar popularitas elektoral semata.
Kurikulum “Sekolah” Kemendagri
Berdasarkan penelusuran redaksi Sarannews.net terhadap pernyataan Mendagri dan regulasi yang berlaku, setidaknya ada tiga “mata kuliah” utama yang wajib dipelajari kembali oleh H. Mirwan selama bolak-balik ke kantor Kemendagri di Jakarta. Ketiga hal ini adalah fondasi yang sempat runtuh saat ia memutuskan terbang umrah di tengah kepungan bencana banjir bandang yang melanda Aceh Selatan, awal Desember lalu.
Pertama, Manajemen Krisis Kebencanaan. Seorang kepala daerah adalah Panglima Tertinggi di daerahnya saat bencana melanda. Kepergian Bupati saat status “Tanggap Darurat” menunjukkan lemahnya sense of crisis. Di Kemendagri, melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Bupati non-aktif ini dibina kembali tentang bagaimana menggerakkan instrumen daerah (BPBD, Damkar, Satpol PP) dan pentingnya kehadiran fisik pemimpin untuk menenangkan psikologis warga yang terdampak.
Kedua, Etika Birokrasi dan Otonomi Daerah. Kasus kepergian tanpa izin resmi Gubernur Aceh dan Mendagri adalah pelanggaran hierarki pemerintahan. Otonomi daerah bukan berarti Bupati bisa berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat. “Magang” ini menekankan kembali bahwa Bupati adalah wakil pemerintah pusat di daerah yang terikat aturan main ketat, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.
Ketiga, Tata Kelola Keuangan Daerah. Dalam situasi bencana, kemampuan manajerial untuk mencairkan anggaran darurat (BTT) secara cepat dan tepat sasaran sangat krusial. Pemimpin harus paham teknis anggaran agar bantuan tidak terhambat birokrasi saat rakyat kelaparan.
Pelajaran bagi Publik dan Pemimpin Masa Depan
Kasus “magang” ini menjadi preseden sejarah bagi Aceh Selatan, bahkan Indonesia. Ini adalah shock therapy yang mengirimkan pesan kuat: Menjadi Bupati bukan pekerjaan paruh waktu yang bisa ditinggalkan sesuka hati.
Bagi masyarakat Aceh Selatan, peristiwa ini menjadi edukasi politik yang berharga. Bahwa dalam memilih pemimpin ke depan, kita tidak hanya butuh sosok yang “baik” atau “populer”, tetapi juga sosok yang “cakap” (kompeten). Kita butuh pemimpin yang mengerti bahwa saat rakyat menangis karena bencana, tempatnya adalah di tengah lumpur bersama rakyat, bukan di tempat lain, semulia apapun tujuan perjalanan pribadinya.
Kini, tongkat komando dipegang sementara oleh Plt Bupati H. Baital Mukaddis. Kita berharap roda pemerintahan tetap berjalan stabil. Dan bagi H. Mirwan MS, semoga “magang” di Jakarta ini menjadi sarana kontemplasi untuk kembali menjadi pemimpin yang lebih peka dan taat aturan jika kelak masa hukumannya usai.(Redaksi/Analisis)










