Oleh: Alizamzam (Ketua LSM FORMAKI)
Sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan yang dijatuhkan Mendagri Tito Karnavian kepada Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, mungkin terlihat sebagai “hukuman akhir”. Namun, bagi kami di LSM FORMAKI, ini hanyalah pintu gerbang menuju badai politik yang jauh lebih besar: Pemakzulan (Impeachment).
Publik harus paham bahwa posisi H. Mirwan saat ini berada di ujung tanduk. Mengapa? Karena pelanggaran yang terjadi bukan sekadar masalah administrasi “lupa izin”, melainkan masalah etika kepemimpinan yang fatal.
Berikut adalah telaah kami mengapa skenario pemakzulan bukan hal yang mustahil terjadi dalam waktu dekat.
- Hilangnya “Perisai Politik” (The Lost Shield)
Dalam politik, tidak ada makan siang gratis, dan tidak ada jabatan yang aman tanpa dukungan partai. Fakta bahwa DPP Gerindra bergerak kilat mencopot Mirwan MS dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan adalah sinyal bahaya “Level 1”.
Partai pengusung utamanya sendiri sudah “cuci tangan”. Ditambah lagi, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka melontarkan kemarahan dengan istilah militer “Desersi” (lari dari tugas di masa perang/bahaya). Dalam kamus politik Indonesia saat ini, ketika Presiden sudah memberi stempel negatif, hampir mustahil bagi seorang pejabat daerah untuk bertahan lama. Dukungan politik Mirwan di Jakarta dan Banda Aceh kini NOL.
- Konstruksi Hukum Pemakzulan: Lebih dari Sekadar Izin
Banyak yang mengira Mirwan hanya kena sanksi karena melanggar Pasal 76 (pergi tanpa izin). Tapi, celah pemakzulan justru terbuka lebar melalui Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
DPRK Aceh Selatan bisa menggunakan Hak Angket untuk membuktikan dua pelanggaran berat lainnya:
- Melanggar Sumpah/Janji Jabatan: Sumpah jabatan mengharuskan Bupati mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi. Meninggalkan rakyat yang sedang tenggelam demi kepentingan pribadi (meskipun ibadah sunnah) adalah pelanggaran sumpah yang nyata.
- Tidak Melaksanakan Kewajiban Kepala Daerah: Pasal 67 Huruf b mewajibkan kepala daerah untuk “melaksanakan penanggulangan bencana”. Absennya Bupati saat status Tanggap Darurat Bencana bukan sekadar kelalaian, tapi kegagalan menjalankan perintah undang-undang.
Jika DPRK jeli, dua poin di atas adalah “amunisi” legal yang cukup untuk mengajukan usulan pemberhentian tetap ke Mahkamah Agung (MA).
- Bola Panas di Tangan DPRK Aceh Selatan
Sekarang, ujian terberat ada di pundak 30 anggota DPRK Aceh Selatan. Apakah mereka akan menjadi “Macan Ompong” yang hanya diam menunggu masa 3 bulan habis? Atau berani menjadi “Singa Parlemen” yang menggunakan hak konstitusionalnya?
FORMAKI mencium aroma “lobby-lobby” politik yang mungkin terjadi di masa senyap ini. Namun, kami ingatkan: Rakyat Sedang Menonton.
Jika DPRK tidak segera memanggil Plt Bupati untuk evaluasi dan tidak membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk menyelidiki dugaan kelalaian Mirwan MS, maka patut diduga DPRK pun terlibat dalam pembiaran ini.
- Skenario “The End Game”
Ada dua kemungkinan akhir dari drama ini:
- Skenario Lunak: Mirwan kembali menjabat setelah 3 bulan, namun menjadi “Bebek Lumpuh” (Lame Duck) tanpa dukungan politik, tersandera oleh DPRK hingga akhir masa jabatan. Pemerintahan akan macet.
- Skenario Keras: DPRK mengajukan Hak Menyatakan Pendapat, diproses ke MA, dan Mirwan diberhentikan secara tetap (Dimakzulkan) sebelum masa jabatannya habis.
Kesimpulan FORMAKI: Bupati H. Mirwan MS boleh saja meminta maaf di media sosial. Tapi hukum tata negara tidak mengenal kata “maaf” untuk pelanggaran yang menyengsarakan rakyat. Proses politik harus tetap berjalan.
Kami melihat potensi adanya desakan agar Pimpinan DPRK Aceh Selatan untuk segera menggelar Rapat Paripurna Luar Biasa. Dengan salah satu alasan “agar jangan biarkan rakyat Aceh Selatan terombang-ambing dalam ketidakpastian kepemimpinan”.[]












