TAPAKTUAN | SaranNews – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formaki) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Kamis (4/12/2025) sore. Kedatangan lembaga pegiat anti korupsi ini bertujuan menyerahkan surat desakan resmi terkait lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan website desa yang melibatkan 260 gampong.
Pantauan di lokasi, Ketua Formaki Aceh Selatan, Ali Zamzam, menyerahkan langsung surat permintaan perkembangan hasil penanganan perkara tersebut melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari sekitar pukul 15.00 WIB.
Ali Zamzam menegaskan, langkah administratif ini ditempuh karena sudah lebih dari satu bulan sejak laporan pertama dilayangkan pada 29 Oktober lalu, namun hingga kini pihak Kejaksaan dinilai “bungkam” dan belum memberikan progres status hukum yang jelas kepada publik.
“Kami datang sore ini untuk menagih akuntabilitas Kejari secara administrasi. Surat sudah diterima resmi oleh petugas PTSP. Kami mempertanyakan, kenapa kasus yang buktinya sudah terang benderang, ada pengakuan dinas, ada beda spesifikasi, ada mark-up, kok seolah jalan di tempat?” tegas Ali Zamzam usai penyerahan berkas.
Dalam surat dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Ombudsman RI tersebut, Formaki menyoroti bahwa waktu 30 hari sudah lebih dari cukup bagi penyidik untuk menelaah bukti. Formaki juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara yang mungkin dilakukan belakangan oleh pihak rekanan, tidak serta merta menghapus pidana korupsi yang sudah terjadi ( mens rea ).
“Jangan sampai ada kesan kasus ini mau ‘dipetieskan’ atau diselesaikan di bawah meja hanya karena uang dikembalikan. Pidana itu tentang perbuatan. Kami akan tunggu jawaban tertulis dari Kejari dalam waktu dekat. Jika masih bungkam, kami akan bawa bukti tanda terima surat ini untuk melapor ke Pengawasan Kejaksaan di Banda Aceh,” pungkas Ali.
Diketahui, kasus ini bermula dari temuan Formaki atas proyek website desa bernilai miliaran rupiah yang diduga dimonopoli oleh satu vendor, PT Media Krusial Mandiri, dengan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja dari dinas terkait.[red]











