Akhirnya Terungkap! Sekwan Tunjukkan Dokumen Pengesahan APBK 2026: Belanja Rp1,32 Triliun, Teken 30 November

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SARANNEWS – Teka-teki mengenai nasib dan transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026 akhirnya terjawab. Setelah sempat terjadi kebungkaman yang memicu spekulasi publik mengenai keterlambatan pembahasan, Sekretariat DPRK (Sekwan) Aceh Selatan pada Senin (1/12/2025) akhirnya memperlihatkan dokumen resmi persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Berdasarkan salinan dokumen Rancangan Keputusan DPRK Aceh Selatan yang diterima redaksi Sarannews dari pihak Sekwan, terjawab sudah keraguan mengenai kepatuhan terhadap tenggat waktu perundang-undangan. Dokumen persetujuan atas Rancangan Qanun APBK 2026 tersebut tercatat secara administratif telah ditandatangani pada tanggal 30 November 2025. Dokumen krusial ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Hj. Rema Mishul Azwa, SE.Ak di Tapaktuan.

Dengan terungkapnya dokumen bertanggal 30 November ini, Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Selatan secara teknis administratif dinyatakan “selamat” dari ancaman sanksi penundaan hak keuangan (gaji) selama 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah bagi daerah yang gagal menyepakati APBD tepat waktu (deadline 30 November).

Postur Anggaran Terbongkar

Selain kepastian tanggal, dokumen ini juga membuka “kotak hitam” rincian angka yang selama proses pembahasan dinilai tertutup dari akses publik. Berdasarkan Keputusan DPRK tersebut, berikut adalah postur APBK Aceh Selatan Tahun 2026 yang telah disepakati:

  • Pendapatan Daerah: Disepakati sebesar 320.399.105.176,00 (Satu Triliun Tiga Ratus Dua Puluh Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).
  • Belanja Daerah: Ditetapkan sebesar 325.536.818.282,00 (Satu Triliun Tiga Ratus Dua Puluh Lima Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
  • Pembiayaan: Terdapat selisih defisit antara pendapatan dan belanja yang kemudian ditutup oleh Pembiayaan Netto sebesar 137.713.106,00 (Lima Miliar Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Seratus Enam Rupiah).
  • SILPA: Dengan struktur tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) diproyeksikan sebesar Nol Rupiah.

Dalam diktum putusan disebutkan bahwa Keputusan DPRK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Dokumen ini menjadi bukti formil bahwa proses “ketuk palu” telah dilaksanakan sesuai koridor waktu, meskipun publik baru mengetahui rinciannya pasca-deadline berlalu.[red]

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *