Respons Temuan FORMAKI, Dinas PUPR Aceh Selatan Ancam Hentikan Proyek Renovasi Pendopo Bupati Aceh Selatan

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SaranNews – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Selatan bergerak cepat merespons sorotan tajam terkait pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek Renovasi Pendopo Bupati. Bidang Cipta Karya Dinas PUPR resmi melayangkan surat teguran keras kepada pihak rekanan pelaksana dan konsultan pengawas, Senin (1/12/2025).

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Rinal, saat dikonfirmasi Sarannews.net membenarkan langkah tegas yang diambil pihaknya. Ia menyatakan bahwa teguran tertulis ini merupakan tindak lanjut dari teguran lisan yang sebelumnya telah disampaikan namun belum diindahkan.

“oke baik b…kami tindak lanjuti,,,ini kami bersurat untuk menegur secara tertulis, kerna secara lisan sudah kami sampaikan jumat kemarin saat kami dilapangan…trimakasih b atas informasinya 🙏,” ujar Rinal melalui pesan singkatnya, Senin (1/12).

Dalam salinan surat bernomor PUPR.BCK/126/X11/2025 tertanggal 1 Desember 2025 yang diterima redaksi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya, Darma Sabri, ST., MM., memberikan instruksi tegas kepada CV. Rest Area Pasid selaku kontraktor dan CV. Ascarya Konsultan selaku pengawas. Surat tersebut menegaskan bahwa berdasarkan pantauan lapangan pada Jumat (28/11) dan Senin (1/12), instruksi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) belum dilaksanakan.

Poin paling krusial dalam surat tersebut adalah ultimatum penghentian pekerjaan.

“…kami menegur secara tertulis dan mengintruksikan dengan tegas apa bila pekerja dilapangan tidak menerapkan ‘Penerapan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi)’ Maka tidak diperbolehkan bekerja/beraktivitas dilapangan,” bunyi kutipan tegas dalam surat tersebut.

Dinas PUPR menekankan bahwa penerapan SMKK adalah kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Selain teguran tertulis, Dinas PUPR juga memanggil pimpinan perusahaan, pelaksana lapangan, dan site engineer dari kedua belah pihak untuk hadir dalam rapat evaluasi di Ruang Rapat Bidang Cipta Karya pada Selasa (2/12) besok.

Sebelumnya diberitakan, LSM FORMAKI menyoroti adanya dugaan pelanggaran kontrak dan pengabaian K3 pada proyek senilai Rp1,6 miliar tersebut. Temuan visual menunjukkan para pekerja beraktivitas di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. (Redaksi)

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *