TAPAKTUAN | Sarannews – Pelaksanaan proyek Pembangunan Puluhan Unit Rumah Layak Huni (RLH) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Aceh Selatan kini berada di bawah sorotan tajam.
Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mengungkap dugaan praktik curang (fraud) yang dilakukan rekanan pelaksana secara sistematis, mulai dari penggunaan material kayu tak layak pakai hingga manipulasi metode kerja.
Temuan mengejutkan ini diperoleh setelah Tim Investigasi FORMAKI melakukan penelusuran lapangan (tracking) hingga ke hulu rantai pasok material, yakni di sebuah usaha pengolahan kayu (panglong) di Kecamatan Labuhanhaji Barat, tempat kontraktor memesan kusen pintu dan jendela.
Kayu Muda dan Modus “Cat Dulu Baru Pasang”
Koordinator Wilayah (Korwil FORMAKI) Aceh selatan kepada Sarannew, Minggu (30/11/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti forensik visual yang mengindikasikan material kusen yang digunakan jauh di bawah spesifikasi teknis (Spek) yang ditetapkan Dinas Perkim Aceh.
“Informasi valid yang kami terima dari pekerja di tempat pengolahan, kayu yang dipakai diduga kuat jenis Batang Kuini atau sejenis kayu buah-buahan. Secara fisik kami melihat kayu tersebut berwarna putih pucat dan berserabut kasar saat digergaji. Ini ciri khas kayu muda atau kayu lunak, bukan kayu Kelas II (keras) seperti Seumantok atau Merbau yang diwajibkan dalam kontrak,” tegas Along, Koordinator FORMAKI.
Lebih lanjut, FORMAKI membongkar adanya upaya terencana untuk mengelabui pengawas lapangan dan masyarakat. Rekanan pelaksana diduga menginstruksikan agar kusen-kusen tersebut dicat tebal (meni) terlebih dahulu di kilang sebelum dikirim ke lokasi proyek.
“Ini modus jahat untuk kamuflase. Mereka cat duluan di kilang supaya serat asli kayunya tertutup. Jadi saat sampai di lokasi, masyarakat dan Konsultan Pengawas mengira itu kayu bagus karena sudah rapi. Padahal di dalamnya adalah kayu muda yang sangat ‘manis’ bagi rayap dan sebentar lagi akan lapuk,” bebernya.
Kusen Berjamur Saat Rumah Belum Jadi
Dugaan penggunaan kayu basah kualitas rendah ini terkonfirmasi dari temuan fisik di lapangan. Dalam uji petik yang dilakukan FORMAKI terhadap 10 unit rumah di wilayah Labuhanhaji Raya dan Meukek, ditemukan kerusakan dini pada material yang baru terpasang.
Dari sejumlah bukti paling mencolok ditemukan, diantaranya di Gampong Aur Peulumat Kecamatan Labuhanhaji Timur, pada rumah penerima manfaat atas nama Syakirin, dan rumah – rumah lainnya yang tersebar di beberapa Kecamatan.
“Sangat tidak masuk akal, rumah baru dibangun tapi kusen pintunya sudah ditumbuhi jamur liar. Secara teknis konstruksi, jamur hanya bisa tumbuh pada kayu basah dengan kadar air tinggi. Ini bukti tak terbantahkan bahwa kayu yang dipasang adalah kayu ‘sampah’, bukan kayu olahan standar proyek pemerintah,” ujarnya geram.
Selain kusen, tim juga menemukan pemasangan papan lisplank atap yang sudah melengkung parah (warping) dan pecah di bagian ujung akibat penyusutan kayu ekstrem.
Konstruksi Rapuh dan Proyek Siluman
Tidak hanya soal kayu, FORMAKI juga menyoroti metode konstruksi struktur beton yang dinilai membahayakan keselamatan penghuni. Di beberapa lokasi, ditemukan pengerjaan kolom praktis (tiang) menggunakan metode “tiang tempel” atau “tiang apit”, di mana dinding bata dibangun terlebih dahulu baru kemudian tiang dicor menyusul.
“Hasil pengecorannya pun terlihat keropos (honeycomb). Metode ini jika tidak diawasi ketat, membuat tiang dan dinding tidak menyatu sempurna. Saat ada gempa, bangunan ini sangat rapuh,” tambahnya.
Ironisnya, di tengah buruknya kualitas pekerjaan, proyek ini terkesan tertutup. Pantauan Sarannews dan tim FORMAKI di lokasi mendapati hampir seluruh unit yang sedang dikerjakan tidak memasang Papan Informasi Proyek, sehingga masyarakat buta mengenai nilai anggaran dan identitas perusahaan pelaksana.
Atas rangkaian temuan fatal ini, FORMAKI mendesak Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh untuk segera turun tangan dan tidak melakukan pembayaran termin kepada rekanan sebelum dilakukan audit fisik menyeluruh.
“Kami minta Dinas Perkim Aceh jangan tidur. Segera turun, kikir cat kusen yang sudah terpasang itu, pasti ketahuan belangnya. Kami mendesak semua kusen berbahan ‘kayu kuini’ itu dibongkar dan diganti. Jika temuan ini dibiarkan dan tetap dibayar 100 persen, maka kami akan membawa data fisik dan visual ini ke ranah hukum karena ada indikasi kerugian negara,” pungkasnya. (Red)












