ACEH SELATAN | SaranNews – Bencana hidrometeorologi yang menerjang Kabupaten Aceh Selatan kian memperlihatkan dampak yang mengkhawatirkan. Di tengah lumpuhnya sejumlah infrastruktur vital dan terisolirnya ribuan warga di kawasan pelosok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan akhirnya mengambil langkah realistis namun dramatis: mengirimkan surat pernyataan ketidaksanggupan menangani bencana kepada Pemerintah Provinsi Aceh.
Langkah ini menjadi sorotan tajam di tengah penetapan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025. Surat tersebut bukan sekadar administrasi birokrasi, melainkan sebuah pengakuan jujur bahwa skala kehancuran yang terjadi—mulai dari banjir bandang di Trumon hingga longsor yang memutus akses nasional telah melampaui kapasitas fiskal, logistik, dan peralatan yang dimiliki daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan, membenarkan adanya surat tersebut dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis (27/11). Ia menegaskan bahwa Aceh Selatan bersama tiga daerah lainnya (Aceh Barat, Aceh Singkil, dan Lhokseumawe) telah “mengibarkan bendera putih” secara administratif demi keselamatan warganya.
“Untuk 4 kabupaten tersebut sudah menyatakan ketidaksanggupan dalam rangka penanganan bencana darurat bencana. Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan sehingga terbatasnya kemampuan daerah dalam ketersedian logistik, peralatan, sumber daya dan anggaran,” sebut Fadmi Ridwan.
Kritis Melihat Kesiapan Daerah
Pernyataan “tidak sanggup” ini memicu keprihatinan sekaligus pertanyaan kritis terkait ketahanan daerah dalam menghadapi bencana tahunan. Fakta bahwa Pemkab kehabisan sumber daya di hari-hari awal masa tanggap darurat menunjukkan betapa dahsyatnya eskalasi bencana kali ini, atau sebaliknya, memperlihatkan betapa tipisnya cadangan logistik dan dana tak terduga (BTT) dalam APBK setempat.
Namun, dalam perspektif manajemen bencana, langkah Pemkab Aceh Selatan ini dinilai tepat dan mendesak. Dengan mengakui keterbatasan, hambatan birokrasi untuk penyaluran bantuan skala provinsi dan pusat menjadi terbuka. Kini, beban penanganan bukan lagi di pundak Tapaktuan semata. Bola panas kini berada di tangan Pemerintah Aceh di bawah komando Gubernur H. Muzakir Manaf untuk membuktikan efektivitas status darurat provinsi yang baru saja diteken.
Masyarakat Aceh Selatan, terutama yang berada di wilayah terisolir, kini menggantungkan harapan pada intervensi provinsi. Ketersediaan alat berat yang lebih mumpuni dan suplai logistik via jalur udara menjadi kebutuhan mutlak yang tidak bisa ditunda, mengingat “ketidaksanggupan” Pemkab adalah jeritan nyata dari lapangan bahwa situasi sudah sangat kritis.[red]









