TAPAKTUAN | SaranNews – Kinerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagperinkop & UKM) Kabupaten Aceh Selatan di penghujung tahun anggaran 2025 menjadi sorotan tajam. Selain temuan sejumlah kendaraan niaga bantuan yang menumpuk di halaman kantor, pihak dinas mengakui adanya sejumlah besar paket pekerjaan lain yang hingga kini belum terealisasi. Ironisnya, saat waktu efektif tahun anggaran hanya tersisa satu bulan, banyak paket pengadaan yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan justru masih tertahan prosesnya di Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan belum berkontrak.
Terkait tumpukan kendaraan roda tiga merek Viar di halaman kantor yang dipantau sarannews pada Jumat (28/11/2025), Kepala Bidang (Kabid) Industri Disdagperinkop & UKM, Muliadi, membenarkan bahwa itu adalah pengadaan tahun 2025 berjumlah 7 unit. Melalui konfirmasi pesan WhatsApp, Muliadi menyebutkan bahwa barang tersebut belum disalurkan karena menunggu jadwal pimpinan daerah untuk pembagian simbolis. Namun, alasan teknis yang disampaikan cukup mengejutkan; ia menyebut administrasi berita acara serah terima belum siap akibat pemadaman listrik. “Target penyaluran akan kami bagi minggu depan karna lampu mati mengakibatkan belum siapnya berita acara,” ujar Muliadi.
Fakta yang lebih mengkhawatirkan terungkap saat konfirmasi berlanjut. Muliadi secara terbuka mengakui bahwa “pekerjaan rumah” dinasnya bukan hanya soal penyaluran motor tersebut. Ia membeberkan bahwa masih banyak paket pengadaan barang lainnya di Bidang Industri yang belum terealisasi sama sekali hingga akhir November ini. Paket-paket yang disebutnya sebagai Pokir Anggota Dewan tahun 2025 tersebut, statusnya saat ini bahkan belum memasuki tahap kontrak kerja, melainkan masih berproses di ULP.
Pengakuan ini memunculkan tanda tanya besar terkait perencanaan dan eksekusi anggaran di dinas tersebut. Dengan sisa waktu yang sangat mepet menuju akhir Desember 2025, paket-paket yang masih berada di meja ULP tersebut terancam tidak bisa diselesaikan tepat waktu atau bahkan gagal bayar jika dipaksakan. Sebelumnya, Kepala Dinas yang sempat ditemui di kantornya enggan memberikan komentar rinci dan terkesan menghindar saat ditanya soal tumpukan barang, seraya melempar tanggung jawab penjelasan teknis kepada Kabid terkait.[red]












