TAPAKTUAN, SARANNEWS – Proses pembahasan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026 diwarnai dinamika perubahan jadwal dan sikap tertutup para pemangku kebijakan. Hingga Kamis sore, baik Ketua DPRK maupun Sekretaris DPRK (Sekwan) Aceh Selatan memilih bungkam saat dimintai konfirmasi terkait alasan pengunduran jadwal paripurna serta minimnya akses publik terhadap rincian anggaran daerah tersebut.
Berdasarkan penelusuran Sarannews di lapangan, agenda dewan mengalami revisi di detik-detik akhir. Merujuk pada dokumen awal yang ditandatangani Wakil Ketua DPRK Rasmadi pada 20 November 2025, Rapat Paripurna Kesepakatan seharusnya digelar pada Senin, 24 November 2025. Namun, muncul dokumen perubahan jadwal yang ditandatangani oleh Ketua DPRK, Hj. Rema Mishul Azwa, tertanggal 24 November 2025, yang menggeser target Rapat Paripurna Kesepakatan menjadi Jumat, 28 November 2025. Perubahan target ini memunculkan dugaan adanya pembahasan yang alot antara Badan Anggaran (Banggar) DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
Upaya Sarannews untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai urgensi perubahan jadwal ini menemui jalan buntu. Sekretaris DPRK, Darwis, yang sempat dihubungi pada pukul 15.29 WIB, hanya memberikan keterangan singkat bahwa dirinya sedang dalam perjalanan dan membenarkan adanya perubahan jadwal, namun sambungan telepon terputus sebelum penjelasan rinci didapatkan. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp kepada Sekwan maupun Ketua DPRK Hj. Rema Mishul Azwa hingga berita ini diturunkan tidak berbalas, meskipun pesan tersebut terpantau telah terkirim dan dibaca (centang dua).
Selain masalah jadwal, isu transparansi dokumen anggaran menjadi sorotan tajam. Publik Aceh Selatan hingga kini masih “buta” mengenai rincian angka-angka usulan dalam RAPBK 2026 karena tidak pernah dipublikasikan oleh pihak Eksekutif maupun Legislatif. Sikap bungkam pimpinan dewan saat ditanya apakah dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak, semakin mempertegas ketertutupan proses ini. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dokumen perencanaan anggaran publik semestinya bersifat terbuka agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Risa Rosani, saat ditemui di kantornya membenarkan adanya dua versi jadwal tersebut namun menolak berkomentar lebih jauh mengenai alasannya, dan mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada Sekwan. Sementara itu, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRK, Kasman, juga tidak dapat dihubungi karena nomor kontaknya tidak aktif. Ketertutupan informasi yang berjamaah ini dikhawatirkan akan mencederai kepercayaan publik terhadap integritas pembahasan anggaran tahun 2026.[red]











