Awas! Jangan Sampai Bernasib Seperti Simeulue, SK Mutasi Aceh Selatan Terancam Digugat ke PTUN

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SaranNews – Kemenangan telak 32 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Simeulue di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh baru-baru ini, menjadi alarm bahaya bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan Nomor 821.23/246/2025 tertanggal 24 November 2025 yang baru saja diterbitkan, memiliki kemiripan pola pelanggaran yang sangat identik dengan kasus di Simeulue.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FORMAKI mengingatkan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, untuk segera meninjau ulang kebijakan mutasinya sebelum terseret ke meja hijau. Analisis Formaki menemukan bahwa pola “demosi terselubung” yang menimpa lima orang Camat dan sejumlah pejabat eselon III lainnya di Aceh Selatan sangat rentan dipatahkan oleh hukum.

Ketua LSM Formaki, Alizamzami, menegaskan bahwa yurisprudensi atau keputusan hukum atas kasus Simeulue membuktikan bahwa hakim PTUN tidak akan mentolerir penurunan jabatan tanpa prosedur yang sah. Dalam kasus di Aceh Selatan, tercatat lima Camat (Eselon III.a) diturunkan menjadi Sekretaris Kecamatan (Eselon III.b) , dan Sekretaris Dinas PUPR juga diturunkan menjadi Sekcam. Fatalnya, dalam lampiran SK, penurunan jabatan ini ditulis sebagai “Rotasi”, padahal faktanya adalah demosi.

“Apa yang terjadi di Aceh Selatan ini plek-ketiplek (sama persis) dengan modus di Simeulue yang akhirnya dibatalkan pengadilan. Pejabat diturunkan jabatannya tanpa didahului pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tanpa surat peringatan. Jika para mantan Camat dan Sekdin yang didemosi ini menggugat ke PTUN, kami yakin 99 persen Pemkab Aceh Selatan akan kalah,” ujar Ketua Formaki dalam keterangan persnya, Rabu (26/11/2025).

Formaki menyoroti data SK di mana nama-nama seperti Muriadi S.H. (eks Camat Kluet Selatan), Fadhil Ermijal S.Sos (eks Camat Bakongan), hingga Ir. Ridmailis (eks Sekdin PUPR), kini menempati posisi yang kelas jabatannya lebih rendah. Jika tidak bisa membuktikan kesalahan berat mereka melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka SK Bupati tersebut cacat prosedur dan batal demi hukum.

Risiko bagi Pemkab Aceh Selatan tidak main-main. Jika kalah di PTUN, selain wajib memulihkan nama baik dan jabatan para pejabat tersebut, Pemkab juga berpotensi digugat ganti rugi materiil atas tunjangan yang hilang. Hal ini tentu akan membebani APBD dan menjadi catatan hitam bagi kinerja pemerintahan daerah di mata Kementerian Dalam Negeri.

Kekhawatiran ini semakin beralasan setelah terungkapnya fakta bahwa Wakil Bupati Aceh Selatan mengaku tidak dilibatkan dalam proses penyusunan mutasi tersebut. Pengakuan Wabup yang menyebut “tidak perlu rembuk dengan Wakil” menjadi bukti tambahan bagi hakim PTUN nantinya bahwa keputusan ini diambil secara sepihak dan berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Kami menyarankan para pejabat yang merasa didzalimi untuk tidak takut menempuh jalur hukum. Kemenangan rekan-rekan PNS di Simeulue adalah bukti bahwa keadilan masih bisa diperjuangkan. Formaki siap mengawal jika ada ASN yang ingin mendaftarkan gugatan ke PTUN Banda Aceh,” pungkas Ketua Formaki.(Red)

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *