FORMAKI Ingatkan DPRK Aceh Selatan: Awas “Lampu Merah” Keuangan dan Potensi Proyek Fiktif Akhir Tahun

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SaranNews – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LSM FORMAKI) melayangkan peringatan terbuka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan. Peringatan ini terkait kondisi “Lampu Merah” realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang dinilai kritis dan berpotensi menimbulkan masalah hukum serius jelang tutup buku.

Ketua LSM FORMAKI, AliZamzami, mengungkapkan adanya anomali berbahaya pada pos Belanja Modal. Berdasarkan data pemantauan per 21 November 2025, realisasi fisik baru menyentuh angka 20,61 persen.

“Dari pagu Rp158,17 Miliar, yang terealisasi baru sekitar Rp32,59 Miliar. Artinya ada beban sisa anggaran fisik sekitar Rp125 Miliar yang harus dipaksa cair dalam waktu kurang dari satu bulan. Ini tidak masuk akal secara teknis konstruksi,” tegas Zamzami, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11/2025).

FORMAKI menyoroti kontradiksi antara rendahnya realisasi fisik tersebut dengan ketatnya aturan administrasi yang baru saja diterbitkan Pemerintah Daerah. Dalam Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor KU. 900/20/SE/XI/2025 tertanggal 17 November 2025, ditetapkan bahwa batas akhir penerimaan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) adalah tanggal 24 Desember 2025.

“Pertanyaannya, bagaimana mungkin pekerjaan yang macet selama 11 bulan bisa diselesaikan ajaib dalam 4 minggu? Kami mencurigai akan ada upaya manipulasi laporan progres fisik demi mengejar deadline pencairan tanggal 24 Desember tersebut,” tambahnya.

Selain potensi manipulasi fisik proyek, FORMAKI juga mengingatkan DPRK mengenai risiko likuiditas kas daerah. Dengan realisasi Pajak Daerah yang masih 24,84 persen dan Pendapatan Transfer Pusat (TKDD) di angka 56,37 persen, ancaman gagal bayar atau tunda bayar sangat nyata.

“Jangan sampai Pemkab menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sebelum tanggal 31 Desember, tapi uangnya kosong di kas daerah. Itu namanya SP2D Bodong yang akan merugikan rekanan dan menambah utang daerah,” jelasnya.

Oleh karena itu, FORMAKI mendesak DPRK Aceh Selatan, khususnya Badan Anggaran dan Komisi Pengawasan, untuk segera memanggil Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek.

“DPRK jangan diam saja. Cek fisik di lapangan, apakah sesuai dengan tagihan pencairan? Jika tidak, kami mendesak agar diberlakukan mekanisme denda atau luncuran ke tahun depan daripada memaksakan administrasi yang berisiko pidana korupsi,” tutup Ketua FORMAKI.(Red)

Penulis: MutiaraEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *