TAPAKTUAN | SaranNews – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) merespons keras pernyataan Hanzirwan Syah, ST atau yang akrab disapa Bang Iwan, terkait polemik dugaan pungutan liar (pungli) pada program rumah bantuan Baitul Mal Aceh Selatan. FORMAKI menilai, pengakuan pihak Hanzirwan yang mengklaim telah mengantongi identitas pelaku namun belum membawanya ke ranah hukum, berpotensi dinilai sebagai tindakan pembiaran terhadap kejahatan.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi Sarannews, Sabtu (22/11/2025), Ketua FORMAKI, AliZamzam, menegaskan bahwa narasi “bukan tim sukses” yang disampaikan Bang Iwan di media massa tidaklah cukup untuk menyelesaikan masalah. Menurutnya, jika identitas pelaku kejahatan yang menyasar warga miskin sudah diketahui secara lengkap, langkah yang wajib diambil adalah penegakan hukum, bukan sekadar klarifikasi politik untuk menjaga citra.
Menyikapi hal tersebut, FORMAKI secara resmi mengeluarkan ultimatum terbuka. Mengingat hari ini memasuki akhir pekan, FORMAKI memberikan tenggat waktu kepada Hanzirwan Syah untuk menyerahkan identitas pelaku beserta bukti-buktinya kepada Polres Aceh Selatan paling lambat pada hari kerja pertama, yakni Senin, 24 November 2025, pukul 00.00 WIB. Tenggat waktu ini dinilai sangat patut dan rasional untuk mempersiapkan pelaporan resmi tanpa terkendala alasan hari libur.
Formaki memperingatkan, jika hingga batas waktu tersebut tidak ada bukti pelaporan polisi yang dilakukan, FORMAKI akan mengambil langkah tegas. Mereka berencana bergerak pada Selasa (25/11/2025) untuk membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi ke Polres Aceh Selatan dan Kejaksaan. Dalam laporan tersebut, FORMAKI akan mendesak aparat untuk memanggil pihak yang mengaku mengetahui identitas pelaku sebagai saksi kunci yang wajib membuka data tersebut demi hukum.
Selain mendesak pelaporan pelaku lapangan, FORMAKI juga menyoroti keanehan terkait data penerima bantuan yang bocor. Logika sederhananya, pelaku pungli tidak mungkin bisa bergerak terarah menghubungi para korban jika tidak memegang data valid nama-nama penerima bantuan, yang notabene adalah dokumen negara. Oleh karena itu, FORMAKI menduga kuat adanya kebocoran data dari internal atau keterlibatan “orang dalam” yang harus diusut tuntas oleh kepolisian.
Menutup keterangannya, FORMAKI meminta semua pihak untuk tidak menjadikan hukum sekadar retorika pembelaan diri. Integritas pemerintah daerah dipertaruhkan dalam kasus ini. Publik menanti bukti nyata keberpihakan terhadap korban, yakni dengan menyeret pelaku, siapapun dia ke hadapan hukum, bukan menyelesaikannya secara diam-diam atau kekeluargaan. (Red)











