Tapaktuan | SaranNews – Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Samadua (IMPS) mengeluarkan pernyataan keras terkait keberadaan IUP Eksplorasi PT Bersama Sukses Mining (BSM) di Kecamatan Samadua. Organisasi itu menilai izin tersebut sarat kejanggalan, berpotensi melanggar ketentuan hukum, dan mengancam hak masyarakat atas tanah yang telah dikuasai turun-temurun.
Ketua IMPS, Fatan Sabiulhaq, menyatakan bahwa mereka menolak praktik perizinan pertambangan yang dinilai cacat prosedur serta berpotensi merampas lahan masyarakat. Menurutnya, kasus PT BSM menjadi bukti nyata bagaimana izin tambang dapat memicu konflik sosial bila tidak dilakukan secara transparan dan sesuai koridor hukum.
“Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap keluhan masyarakat Samadua yang merasa lahannya dimasukkan ke dalam peta IUP Eksplorasi tanpa sosialisasi dan tanpa persetujuan sebagian besar pemilik lahan tersebut,” ungkap Fatan, Jumat 21 November 2025.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi telah menyentuh aspek pelanggaran hukum terkait perlindungan hak atas tanah. Dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 22 dan Pasal 136 ayat (2) menegaskan kewajiban perusahaan untuk menghormati hak pemilik tanah serta membuka ruang sanksi atas tindakan yang merugikan masyarakat. Pasal 185 dan Pasal 158 bahkan mengatur ancaman pidana bila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, lingkungan, atau menimbulkan kerugian bagi warga.
Fatan juga menyoroti potensi pelanggaran Pasal 385 KUHP, yang melarang memasukkan tanah milik orang lain ke dalam klaim penguasaan tanpa hak. Jika benar perusahaan memasukkan kebun masyarakat ke dalam peta eksplorasi tanpa persetujuan, maka tindakan tersebut mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Selain itu, PP 96 Tahun 2021 memberi kewenangan pemerintah untuk mencabut IUP jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi, konflik sosial, atau ketidaktepatan antara peta perizinan dan kondisi faktual. Peraturan itu juga mewajibkan perusahaan memperoleh persetujuan pemilik tanah sebelum memulai kegiatan eksplorasi.
Fatan turut mengingatkan bahwa Aceh memiliki Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 junto Qanun Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan perlindungan hak masyarakat serta kewajiban pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi izin yang memunculkan konflik.
Dalam pandangannya, lahan yang dikuasai masyarakat secara nyata dan turun-temurun tetap memiliki kekuatan hukum meskipun belum bersertifikat, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip hukum agraria dan putusan Mahkamah Agung.
“Hak masyarakat tidak dapat dikesampingkan oleh peta konsesi perusahaan, dan negara wajib berpihak pada pemilik tanah yang menguasai lahan secara nyata dan berkelanjutan,” tegasnya.
IMPS mendesak Bupati Aceh Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP dan PPKPR PT BSM sesuai Instruksi Gubernur Aceh terkait penataan perizinan sumber daya alam. Evaluasi itu, kata Fatan, harus meliputi aspek administratif, teknis, dan substantif—termasuk keabsahan dokumen, penetapan wilayah kerja, dan persetujuan masyarakat. Bila ditemukan pelanggaran, Bupati wajib merekomendasikan pencabutan izin kepada Gubernur Aceh.
IMPS juga meminta Gubernur Aceh menggunakan kewenangannya berdasarkan UU Minerba dan PP 96/2021 untuk mencabut IUP Eksplorasi PT BSM apabila izin tersebut menimbulkan konflik, melanggar hak masyarakat, atau diterbitkan tanpa memenuhi prosedur hukum.
“Samadua bukan kawasan kosong yang dapat ditandai sesuka hati dalam peta perusahaan. Di sana ada kebun rakyat, ada tanah warisan, ada sejarah panjang penguasaan masyarakat yang harus dihormati. Pemerintah harus berdiri di pihak rakyat,” tegas Fatan.
IMPS memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah mengambil langkah tegas agar konflik pertambangan di Samadua tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Organisasi tersebut menegaskan komitmen untuk memastikan tata kelola sumber daya alam di Aceh Selatan berjalan sesuai hukum, transparan, dan berpihak kepada masyarakat sebagai pemilik hak yang sah.
[red]











