TAPAKTUAN | SaranNews – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) melayangkan siaran pers berisi desakan keras kepada Bupati Aceh Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslih Pilkada 2024.
FORMAKI mendesak Bupati untuk segera menonaktifkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Syamsul Bahri, di tengah penyelidikan kasus tersebut.
Menurut Ketua FORMAKI, desakan pencopotan Kepala BPKD ini didasarkan pada dugaan kelalaian pengawasan yang dilakukan oleh Syamsul Bahri dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). FORMAKI menyebutkan bahwa BPKD secara kelembagaan menerima tembusan surat permintaan dana tambahan Panwaslih pada Desember 2024, yang seharusnya menjadi sinyal darurat adanya defisit anggaran serius. Kegagalan BPKD untuk merespons atau melakukan audit cepat setelah mengetahui informasi defisit parah tersebut diyakini FORMAKI turut memperburuk krisis keuangan di Panwaslih.
Lebih lanjut, FORMAKI juga mendesak Kejari Aceh Selatan untuk segera meningkatkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Hingga saat ini, Kejari masih berada dalam tahap penyelidikan dan telah memeriksa lebih dari sepuluh orang terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai kurang lebih Rp 8,3 miliar tersebut.
FORMAKI memaparkan adanya dugaan modus operandi sistematis yang dilakukan oleh pimpinan Panwaslih. Modus ini terlihat dari adanya kontradiksi antara surat pengajuan dana tambahan Rp 2.012.977.900 kepada Bupati yang ditandatangani Ketua Panwaslih, Al Syukri Rahman, dengan surat pemberhentian staf non-PNS yang dikeluarkan Kepala Sekretariat, Ulfa Fajri, pada Januari 2025 dengan alasan anggaran “terbatas”. FORMAKI menyimpulkan bahwa krisis anggaran dan terhentinya gaji petugas di lapangan adalah gejala dari dugaan penyelewengan dana yang terjadi sebelumnya, bukan penyebab masalah.
LSM tersebut secara spesifik menuntut pertanggungjawaban pidana dari Pimpinan Panwaslih dan Kepala Sekretariat. FORMAKI menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Mereka memberikan tenggat waktu yang wajar kepada Kejari; jika tidak ada peningkatan status kasus dan penetapan tersangka, FORMAKI akan meneruskan dan mengawal kasus ini langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.[red]











