TAPAKTUAN | Sarannews – Kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan tajam dari LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI). Lembaga tersebut mengklaim telah menemukan pola kegagalan sistemik, anomali administrasi fatal, dan dugaan kuat adanya praktik “jual beli proyek” pada sejumlah paket pekerjaan fisik.
Temuan ini didasarkan pada hasil investigasi dan pemantauan lapangan di dua lokasi proyek, yakni Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas SEDAR dan Rehabilitasi Puskesmas Peulumat.
Ketua FORMAKI, Alizamzam, dalam siaran pers tertulisnya, Senin (17/11/2025), menyatakan temuan di dua lokasi tersebut sangat mengkhawatirkan karena menunjukkan pola yang identik.
“Temuan kami di dua lokasi ini sangat mengkhawatirkan dan polanya identik. Ini bukan kelalaian biasa, tapi sudah mengarah pada indikasi keruntuhan fungsi pengawasan dan potensi penyimpangan serius,” ujar Formaki.
Menurut Formaki, pada proyek Puskesmas SEDAR yang bernilai Rp 2,26 Miliar, pihaknya mencatat minimnya pengawasan yang berakibat pada pengabaian total aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja, lanjutnya, terlihat beraktivitas di ketinggian rangka atap tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Selain itu, FORMAKI juga menyoroti kekacauan administrasi pada dokumen tender proyek tersebut, yang justru menulis nama paket sebagai “Peskesmas Buket Gadeng”.
Temuan yang lebih serius, ungkap FORMAKI, terjadi di proyek Rehabilitasi Puskesmas Peulumat. Ditemukan anomali fatal terkait perbedaan sumber dana. Dokumen tender mencatat sumber dana berasal dari DAU DP BIDANG KESEHATAN, namun plang kontrak di lokasi proyek secara jelas mencantumkan sumber dana dari DAK-FISIK.
FORMAKI juga mengklaim menemukan indikasi kuat praktik “pinjam bendera” dalam proyek ini. “Di Peulumat, kami juga menemukan indikasi kuat praktik ‘pinjam bendera’ atau ‘jual beli proyek’. Keterangan personil pelaksana di lapangan sangat mengejutkan. Mereka mengaku ‘mendapat’ proyek dari salah seorang Anggota Dewan, terpaksa bekerja tanpa Uang Muka (DP), tidak mengenal siapa pemilik CV. GILAN PRIMA selaku kontraktor, dan bahkan tidak tahu siapa konsultan pengawasnya. Ini sudah sangat keterlaluan,” tegas Formaki dalam rilisnya.
FORMAKI menilai temuan ini hanyalah “puncak gunung es” dan publik patut khawatir bahwa puluhan paket fisik lainnya di Dinkes Aceh Selatan berpotensi mengalami masalah serupa. Mereka menilai hal ini tidak terlepas dari kelalaian Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) dan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kesehatan.
Atas temuan tersebut, FORMAKI mendesak Bupati Aceh Selatan untuk memberi atensi serius dan mengambil sikap tegas dengan mengevaluasi total kinerja jajaran Dinas Kesehatan.
Lembaga tersebut juga meminta DPRK Kabupaten Aceh Selatan untuk menggunakan fungsi pengawasannya memanggil Dinas Kesehatan, serta mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan untuk segera melakukan Audit Khusus (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) terhadap kedua proyek tersebut.
“Kami tidak ingin uang rakyat yang bersumber dari DAK maupun DAU dihambur-hamburkan untuk proyek berkualitas buruk yang dikerjakan serampangan akibat kegagalan pengawasan dan dugaan praktik kotor. Ini harus dihentikan,” tutup Ketua Formaki.
Hingga berita ini diturunkan, sarannews terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait, dan membuka ruang untuk tanggapan dan klarifikasi maupun hak jawab bagi pihak manapun.[red]












