ACEH BARAT | SaranNews – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Barat menertibkan serta menyegel sejumlah tiang reklame tanpa izin di kawasan Meulaboh, Selasa (11/11/2025). Penertiban ini juga meliputi pemeriksaan terhadap izin konstruksi reklame yang berdiri di area publik.
Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Aceh Barat, Arsil, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah.
“Kami bersama anggota terus melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang tidak berizin. Semua ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah,” ujar Arsil di Meulaboh, dikutip dari RRI.
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk mencegah maraknya pembangunan papan reklame ilegal yang dapat mengganggu tata kota dan berpotensi mengurangi pendapatan daerah.
“Dengan adanya penertiban ini, kami ingin memberikan efek jera agar para pelaku usaha tidak seenaknya mendirikan papan reklame tanpa izin. Semua harus melalui proses perizinan resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendataan dan penertiban reklame juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat.
“Kalau semua reklame terdata dan berizin resmi, otomatis dapat menopang PAD dan pembangunan daerah bisa lebih maksimal,” jelasnya.
Kegiatan penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perizinan, serta instansi terkait lainnya, untuk memastikan keteraturan dan kepatuhan terhadap tata ruang publik di wilayah Meulaboh. [red]










