Aceh Selatan | SaranNews – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) hari ini merilis analisis kritis yang menyimpulkan bahwa APBK Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 secara de facto telah lumpuh. Kelumpuhan ini bukanlah kejadian tiba-tiba, melainkan puncak dari krisis tata kelola keuangan yang sistemik dan kronis, berpusat di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Data realisasi APBD per 10 November 2025 adalah bukti yang tidak terbantahkan. Ini bukan lagi soal opini, ini adalah fakta angka yang mengungkap kegagalan manajerial yang berdampak langsung pada terhentinya pembangunan dan pelayanan publik.
Untuk membuktikannya, FORMAKI memaparkan empat (4) temuan kunci sebagai argumen logis yang saling terhubung.
Fakta #1: Kelumpuhan Belanja Publik (Realisasi Belanja Modal 12.94%)
Ini adalah gejala paling kasat mata. Data realisasi APBD per 10 November 2025 menunjukkan Realisasi Belanja Modal hanya Rp 20,46 miliar dari pagu Rp 158,17 miliar, atau 12.94%.
Argumen Logis: Di bulan November, angka ini adalah sebuah bencana. Ini bukan sekadar “keterlambatan” administrasi. Ini adalah “kelumpuhan” fiskal. Ini membuktikan bahwa BPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak memiliki ketersediaan kas (uang tunai) untuk membayar tagihan proyek-proyek yang seharusnya sudah berjalan. Pembangunan infrastruktur, jalan, sekolah, dan rumah sakit yang dijanjikan dalam APBK 2025, secara efektif terhenti karena kas daerah kosong.
Fakta #2: APBK 2025 Disusun di Atas ‘Ilusi’ (Realisasi SILPA Rp 0)
Bagaimana kelumpuhan kas ini bisa terjadi? Jawabannya ada di fondasi anggaran itu sendiri. APBK Murni 2025 menganggarkan Pagu Penerimaan Pembiayaan dari SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun 2024 sebesar Rp 18,27 miliar. Namun, data realisasi per 10 November 2025 menunjukkan penerimaan SILPA adalah Rp 0,00 (Nihil).
Argumen Logis: Ini adalah skandal perencanaan. Bagaimana mungkin BPKD dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) secara sadar menganggarkan akan ada ‘Sisa Anggaran’ belasan miliar rupiah, padahal mereka tahu kondisi keuangan akhir tahun 2024 sedang kolaps?
Jawabannya ada di temuan BPK.
Fakta #3: ‘Bom Waktu’ LHP BPK 2024 (Utang Rp 184 M & Kas Earmarked Rp 132 M)
LHP BPK atas Laporan Keuangan TA 2024 (yang terbit Juni 2025) adalah diagnosis resmi yang menjelaskan mengapa SILPA Rp 0 dan Belanja Modal 12.94%.
LHP BPK mengungkap bahwa Pemkab Aceh Selatan di akhir 2024 tidak memiliki ‘Sisa Anggaran’, melainkan mewariskan ‘lubang’ ganda ke tahun 2025:
- Utang Belanja sebesar Rp 184,21 miliar.
- Penggunaan Kas yang Dibatasi (earmarked) tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 132,36 miliar.
Argumen Logis: Ini adalah bukti telak. BPKD memulai tahun 2025 dengan ‘utang’ kas ganda. Pendapatan yang masuk di tahun 2025 (yang realisasinya 56.36%) jelas habis ‘tersedot’ untuk membayar utang tahun lalu dan mengisi kembali kas earmarked yang terpakai. Inilah mengapa BPKD tidak punya uang untuk membayar Belanja Modal 2025. Inilah mengapa SILPA Rp 18,27 miliar itu adalah sebuah ‘ilusi’ atau angka fiktif yang sengaja dianggarkan untuk menutupi defisit.
Fakta #4: Peringatan Dini LHP 2023 Telah Diabaikan
Kegagalan ini bukanlah hal baru. LHP BPK TA 2023 (terbit Juni 2024) telah memberikan peringatan dini yang sangat keras. Saat itu, BPK mencatat masalah yang sama persis, yakni Utang Belanja Rp 122,51 miliar dan penggunaan kas earmarked Rp 73,96 miliar.
Argumen Logis: Data ini membuktikan bahwa BPKD telah gagal total. Bukannya memperbaiki, di bawah manajemen yang sama, masalah ini justru dibiarkan memburuk nyaris dua kali lipat pada tahun 2024. Ini bukan lagi keteledoran, ini adalah pola kegagalan manajerial yang kronis dan menunjukkan adanya pengabaian secara sadar terhadap rekomendasi auditor negara.
Kesimpulan FORMAKI: Ini Kegagalan Kepemimpinan, Saatnya Bupati Bertindak Tegas
Empat fakta ini Gejala Kelumpuhan (12.94%), Anggaran Ilusi (SILPA Rp 0), Diagnosis BPK 2024 (Utang Rp 184 M), dan Pola Kronis BPK 2023 adalah satu rangkaian argumen logis yang tidak terbantahkan.
Ini bukan krisis yang abstrak. Ini adalah krisis yang memiliki penanggung jawab. Penanggung jawab utama atas manajemen kas, pengelolaan utang, dan penyusunan anggaran adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku Bendahara Umum Daerah.
FORMAKI secara tegas mendesak Bupati Aceh Selatan untuk berhenti menganggap temuan BPK dan data realisasi yang lumpuh ini sebagai masalah administrasi biasa. Ini adalah kegagalan kepemimpinan yang fundamental.
Oleh karena itu, FORMAKI menuntut Bupati Aceh Selatan untuk:
- Melakukan audit investigatif segera atas penggunaan kas daerah selama tahun 2024 dan 2025.
- Secara terbuka menjelaskan kepada publik mengapa APBK 2025 bisa lumpuh dan siapa yang bertanggung jawab.
- Segera melakukan evaluasi total dan mencopot Kepala BPKD dari jabatannya. Tidak ada lagi toleransi bagi pejabat yang terbukti secara kronis gagal mengelola keuangan daerah dan menyandera masa depan pembangunan Aceh Selatan.
Menyelamatkan APBK 2026 dari lingkaran setan yang sama harus dimulai dengan membersihkan manajemen keuangan hari ini.[red]
Ketua FORMAKI : ALIZAMZAM










