Polemik Baitul Mal Selesai, Sekda Pastikan Rp 1,69 Miliar Dana Bantuan Pasien Miskin Aman dan Tetap Disalurkan

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SaranNews – Polemik terkait penyaluran dana bantuan sosial di Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan akhirnya menemukan titik terang. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Diva Samudra, memastikan bahwa sisa dana sebesar Rp 1,69 Miliar untuk program bantuan darurat statusnya aman dan tetap dapat disalurkan kepada mustahiq.

Klarifikasi ini menepis kekhawatiran publik sebelumnya yang menyebut dana tersebut akan hangus atau menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025, akibat kebuntuan regulasi dan batas akhir input SIPD pada 31 Oktober lalu.

“Dapat (disalurkan), apalagi dengan banyak proposal masyarakat yang masuk,” tegas Sekda Diva Samudra dalam konfirmasinya kepada Sarannews, Selasa sore (11/11/2025).

Kepastian ini diperkuat oleh Kepala Sekretariat BMK Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa. Ia mengonfirmasi bahwa polemik ini telah berakhir setelah adanya kesepakatan baru antara Badan BMK dan Sekretariat.

Gusmawi menjelaskan, pada Selasa (11/11) siang, Anggota Badan BMK, Sufriadi, SH, selaku perwakilan Badan Baitul Mal, telah menghubunginya dan menyatakan persetujuan.

“Sufriadi, SH, selaku yang mewakili Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan melalui panggilan telepon menyampaikan bahwa Badan telah sepakat dan menyetujui seluruh dana untuk peruntukan keempat program di atas,” jelas Gusmawi.

Solusi yang disepakati adalah mekanisme yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan. “Proses pencairannya melalui skema Belanja Tidak Terduga (BTT) pada BPKD Kabupaten Aceh Selatan, berdasarkan pengajuan dari Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan,” tambahnya.

Gusmawi juga menegaskan bahwa dana total Rp 1.691.250.000,- tersebut tersedia di Rekening Kas Umum Daerah Dana Bazis dan dapat digunakan untuk mencairkan puluhan proposal yang telah masuk, serta pengajuan baru yang akan masuk dalam dua bulan ke depan.

Sekda Diva Samudra turut merinci sisa dana yang kini siap disalurkan tersebut, yang meliputi:

  • Program Bantuan Pendampingan Pasien Rujukan Keluarga Miskin, sisa: Rp 1.409.950.000,-
  • Bantuan Musibah (Kebakaran, Angin Kencang, Bencana Alam), sisa: Rp 167.000.000,-
  • Program Bantuan Mualaf: Rp 72.000.000,-
  • Bantuan Orang Terlantar atau Kehabisan Bekal: Rp 42.300.000,-

Dengan adanya kesepakatan mekanisme pencairan melalui BTT di BPKD ini, polemik yang sempat memanas antara Badan BMK dan Sekretariat kini telah selesai.

Menanggapi desakan publik sebelumnya terkait evaluasi kinerja, Sekda Diva Samudra menyerahkan hal tersebut kepada legislatif. “Mengevaluasi BMK itu hak DPR untuk melakukannya,” tutupnya. [red]

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *