ACEH SINGKIL | SaranNews – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025. Menjelang akhir tahun anggaran, serapan belanja publik dinilai sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan data realisasi APBD per 4 November 2025 yang dirilis FORMAKI, serapan Belanja Modal baru mencapai 31.00%, atau Rp 28,80 Miliar dari total pagu Rp 92,88 Miliar. Angka ini kontras dengan realisasi Belanja Pegawai yang justru sudah terserap tinggi di angka 73.64%.
Ketua FORMAKI, Alizamzami, dalam siaran pers resminya, Rabu (5/11/2025), menyebut temuan ini sebagai rapor merah bagi pemerintah daerah.
“Ini adalah rapor merah bagi Pemkab Aceh Singkil. Data ini menunjukkan dengan jelas apa yang menjadi prioritas pemerintah daerah. Anggaran untuk aparatur (46,19 % dari total belanja) jauh lebih diutamakan dan lancar penyerapannya, sementara anggaran untuk pembangunan infrastruktur publik yang vital bagi rakyat justru macet,” tegas Alizamzami.
FORMAKI menyoroti struktur APBD Aceh Singkil 2025 yang dinilai tidak sehat dan bias birokrasi sejak awal perencanaan. Alokasi Belanja Pegawai yang mencapai Rp 414,35 Miliar (mencakup 46.19% dari total belanja) dianggap jomplang dibandingkan alokasi Belanja Modal yang hanya 10.35% (Rp 92,88 Miliar).
“Uang rakyat lebih banyak terserap untuk operasional internal birokrasi, bukan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan, sekolah, atau fasilitas kesehatan yang dibutuhkan masyarakat. Kegagalan menyerap belanja modal sebesar 31% ini bukan sekadar angka statistik, ini adalah kegagalan menyediakan layanan dasar,” ujar Alizamzami.
Selain belanja modal, FORMAKI juga mencatat rendahnya serapan pada pos belanja strategis lainnya. Realisasi Belanja Hibah baru tercatat 16.08%. Lebih parah lagi, Belanja Tidak Terduga dan Penyertaan Modal Daerah dilaporkan masih 0.00% atau belum terserap sama sekali.
Terkait adanya surplus sementara APBD sebesar Rp 7,76 Miliar per November 2025, FORMAKI menilai hal itu bukanlah sebuah prestasi.
“Surplus itu semu. Itu bukan prestasi, itu adalah Sisa Anggaran akibat ‘gagal belanja’ (failure to spend). Dana publik yang seharusnya berputar menstimulasi ekonomi daerah dan membiayai program, kini justru menganggur di kas daerah karena ketidakmampuan OPD mengeksekusi program yang telah direncanakan,” jelas Alizamzami.
Atas temuan ini, FORMAKI mendesak DPRK Aceh Singkil untuk segera menggunakan fungsi pengawasannya dan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain itu, FORMAKI juga meminta Bupati Aceh Singkil melakukan evaluasi menyeluruh dan memberi sanksi tegas terhadap Kepala OPD yang gagal mencapai target realisasi belanja.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Sarannews masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait data dan kritik yang disampaikan oleh FORMAKI.[red]











