Pasangan Sesama Jenis di Banda Aceh Dituntut 100 Kali Cambuk, Begini Tanggapan Ustadz Riza Nazlianto 

  • Bagikan

BANDA ACEH | SARANNEWS – Kasus hukum terhadap pasangan sesama jenis di Banda Aceh yang dituntut hukuman 100 kali cambuk mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ustadz Riza Nazlianto, Kepala Bidang Layanan Keagamaan dan Dakwah di Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh wilayah Aceh Selatan, sangat menyesalkan terjadinya kasus ini.

“Semoga ini menjadi yang terakhir. Cukup ini saja, jangan ada lagi di masa mendatang,” kata Ustadz Riza kepada SaranNews, Rabu 05 Februari 2025.

Lebih lanjut, sebut Ustad Riza, ia mengapresiasi penegakan hukum syariah di Aceh dan berharap adanya dukungan dana yang lebih memadai agar penegakan hukum dapat berjalan optimal sesuai amanah peraturan perundang-undangan serta qanun.

Begitupun, sebagai pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan, Ustadz Riza menekankan pentingnya proteksi lingkungan untuk mencegah perilaku menyimpang.

“Tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau penegak hukum. Harus ada kontrol bersama agar tidak ada ruang bagi perilaku yang dilaknat oleh Allah SWT ini untuk berkembang,” sambung Ustadz Riza.

Ia menambahkan bahwa keluarga, sekolah, lembaga dakwah, dan pemerintah harus bersinergi dalam memberikan pemahaman yang benar mengenai ajaran Islam. 

“Kesadaran dan kepedulian kolektif sangat diperlukan. Jangan hanya menyerahkan kepada aparat hukum atau pemerintah, tetapi kita semua harus berkontribusi,” tutup Ustadz Riza.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *