Aceh Selatan | SaranNews – Pelaksanaan proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Tebing (TPT) Gampong Tengah Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, menuai sorotan. Proyek yang dimenangkan oleh CV. MAULA KARYA dengan nilai kontrak Rp 744.144.000,00 ini kini dipertanyakan terkait penggunaan alat berat dan bahan bakarnya, selain dugaan kejanggalan yang ditemukan pada Minggu, 2 November 2025.
Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Selatan ini bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA-P) Tahun 2025. Namun, temuan di lapangan menunjukkan lemahnya transparansi dan pengawasan. Plang proyek didapati terpasang di lokasi tersembunyi yang sulit diakses publik, sementara konsultan pengawas maupun personil inti CV. MAULA KARYA tidak berada di tempat. Menurut seorang pekerja ditemuai dilokasi, pengawas sangat jarang hadir. “Pengawas jarang datang ke lokasi, kadang dua hari sekali,” ujarnya.
Temuan terbaru yang tak kalah serius adalah terkait operasional alat berat. Menurut keterangan dari pihak pelaksana di lokasi, alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah (Pemda). Pernyataan ini memicu pertanyaan lebih lanjut mengenai sumber Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang digunakan untuk operasionalnya. Publik mempertanyakan apakah alat berat tersebut menggunakan BBM industri yang resmi, atau justru menggunakan Solar subsidi yang dibeli dari pengecer, atau bahkan dipasok secara khusus dari hasil lansiran dari SPBU.
Selain itu, dugaan penggunaan material batu gajah, Sirtu dan batu kali dari lokasi Galian C ilegal masih menjadi perhatian utama. Lemahnya pengawasan, ditambah ketidakjelasan soal penggunaan aset daerah dan BBM-nya, berpotensi besar mengancam mutu dan ketahanan konstruksi tanggul yang vital bagi pengamanan tebing di Gampong Tengah Peulumat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Aceh Selatan maupun CV. MAULA KARYA terkait temuan-temuan ini.
Menanggapi temuan ini, salah seorang Tokoh Masyarakat setempat, M. Syarief, saat dimintai tanggapannya menyuarakan harapannya agar ada pengawasan serius dari dinas terkait. “kita berharap Dinas terkait melakukan Pengawasan yang maksimal, agar proyek tersebut berjalan sesuai aturan, selesai tepat waktu dan yang paling penting adalah mutu yang sesuai spek”, ujarnya.
Hingga berita ini turunkan, sarannews masih berupaya untuk mengkonfirmasi Pihak Perusahaan Konsultan Pengawas dan pihak Dinas terkait, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Selatan.[red]











