TAPAKTUAN, SARANNEWS – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyoroti tajam polemik internal di Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan yang menyebabkan terhambatnya penyaluran dana zakat dan infak. Dalam siaran pers resminya, Kamis (30/10/2025), FORMAKI menuding kebuntuan ini terjadi di level pimpinan, di mana Badan BMK (unsur pembuat kebijakan) diduga tidak kunjung memberikan paraf koordinasi pada draf Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi syarat mutlak pencairan.
Lembaga anti-korupsi tersebut menegaskan bahwa yang menjadi korban utama dari konflik kelembagaan ini adalah para mustahik. FORMAKI menyebut, “hak-hak dasar kaum dhuafa ini kini ‘tersandera’ oleh kebuntuan birokrasi.”
Berdasarkan rilis tersebut, dana yang tidak dapat dicairkan adalah Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya. Bantuan krusial ini mencakup program vital seperti Bantuan Biaya Pendampingan Pasien Penyakit Kronis, Bantuan Pembinaan Mualaf, Bantuan Uang Untuk Orang Terlantar, serta Bantuan Musibah Kebakaran, Angin Kencang, dan Bencana Alam.
FORMAKI memaparkan, akar masalahnya adalah kekosongan payung hukum. Sejak dana zakat dan infak dikelola sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Khusus dalam APBK, penyalurannya kini terikat pada regulasi teknis pengelolaan keuangan daerah dan SIPD-RI, yang mensyaratkan data penerima by name by address. Sementara, tiga Perbup yang ada (Perbup No. 8/2021, No. 33/2021, dan No. 6/2023) telah disepakati dalam rapat resmi tidak dapat mengakomodir bantuan tak terencana ini.
“Satu-satunya solusi legal adalah penerbitan Peraturan Bupati baru, sesuai yang juga direkomendasikan Inspektorat,” tulis FORMAKI.
Lembaga tersebut menemukan bahwa kebuntuan ini tidak terletak di level teknis administrasi. Pihak Sekretariat BMK (selaku pelaksana) disebut telah berinisiatif menyusun dan mengirimkan Usulan Rancangan Perbup yang dibutuhkan kepada Badan BMK sejak 24 September 2025.
“FORMAKI menemukan bahwa kebuntuan ini tidak terletak di level teknis, melainkan di level pembuat kebijakan. Pihak Sekretariat BMK telah berinisiatif mengirimkan Usulan Rancangan Peraturan Bupati, namun proses ini terhenti total karena Badan BMK Aceh Selatan tidak merespons ataupun memberikan paraf koordinasi pada draf tersebut,” tegas FORMAKI dalam rilisnya.
Upaya mediasi yang dipimpin Sekda dilaporkan juga gagal, karena usulan solusi alternatif berupa “rekomendasi bersama” ditolak oleh peserta rapat lain (diduga Inspektorat dan Bagian Hukum) karena dianggap berisiko dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Terkait hal ini, FORMAKI justru mengapresiasi prinsip kehati-hatian yang dipegang Kepala Sekretariat BMK dan Inspektorat yang menolak menerobos aturan hukum.
Di akhir rilisnya, FORMAKI secara resmi mendesak DPRK Aceh Selatan untuk segera menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari Kepala Sekretariat BMK (Nomor: 451.5/443/2025) dan menggunakan wewenang pengawasannya untuk memanggil semua pihak terkait.
FORMAKI juga mendesak Bupati Aceh Selatan untuk “segera turun tangan menyelesaikan kebuntuan di tingkat Badan BMK,” agar Perbup yang sangat dibutuhkan oleh pasien miskin dan korban bencana di Aceh Selatan dapat segera disahkan dan dana dapat disalurkan sesuai aturan yang berlaku.[red]










