ACEH SELATAN | SARANNEWS – Pemerintah pusat melalui Mentri Dalam Negeri telah mengumumkan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 20 Februari. Sementara itu, untuk pelantikan kepala daerah di Provinsi Aceh dilaksankan dalam limit waktu 24 Februari 2025-13 Maret 2025.
Dari sisi prosesi pelantikan, pemerintah pusat mempertimbangkan kekhususan Aceh yang mengatur pelantikan kepala daerah dilaksanakan di hadapan Ketua Mahkamah Syari’ah dalam paripurna DPRA/DPRK, namun dari sisi waktu, jangan sampai terlalu jauh jaraknya dengan pelantikan serentak, agar tidak merugikan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi di Tapaktuan 05 Februari 2025. Menurut politisi Partai Gerindra ini, dirinya mengapresiasi pemerintah pusat yang sudah menjadikan kekhususan Aceh sebagai dasar dalam proses pelantikan kepala daerah di Aceh. Namun demikian, sekretaris komisi II DPRK Aceh Selatan ini, juga mengharapkan agar waktu pelantikan tidak terlalu lama.
”Kita mengapresiasi pemerintah pusat yang menjadikan undang-undang pemerintahan aceh sebagai rujukan dalam prosesi pelantikan kepala daerah di Aceh, namun kita juga meminta waktu pelaksanaanya tidak terlalu lama,” kata anggota DPRK dari dapil IV ini.
Menurut Alja, semakin cepat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati defenitif, akan semakin baik untuk kepentingan daerah. Selama ini, menurut Alja, ritme kerja pemerintah kabupaten sudah menurun, akibat ketidakpastian atas legitimasi kepemimpinan di daerah setelah pilkada.
”Setelah pilkada, ritme kerja Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK) sudah mulai menurun, padahal banyak agenda kerja yang harus dilaksanakan,” sebut Alja.
Agenda mendesak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati adalah menyesuaikan visi-misi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) yang menjadi landasan Pembangunan selama 5 tahun mendatang. Selain itu, azas kepastian hukum juga sangat diperlukan dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang belakang sudah terjadi pemotongan atau rasionalisasi, “Sebagaimana kita ketahui, Bupati terpilih akan bertanggungjawab terhadap pengelolaan program Pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dalam tahun berjalan untuk kesejahteraan masyarakat, jadi sudah seharusnya cepat dilantik, agar cepat mulai melaksanakan visi-misi” lanjut Alja.
Atas dasar tersebut, Alja meminta pemerintah pusat untuk mengeluarkan ketentuan administrasi pelantikan kepala daerah di Aceh berlangsung pada bulan Februari.
“Jika pelantikan kepala daerah serentak dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025, saya kira untuk pelantikan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilaksanakan pada bulan yang sama, paling telat 28 Februari lah,” tutup Alja Yusnadi.(*)