BANDA ACEH | SARANNEWS – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) menyoroti sengketa administrasi serius yang kini menyeret Bupati Aceh Selatan sebagai Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Sengketa ini dipicu oleh “Sikap Diam” Bupati yang tidak kunjung memberikan keputusan atas permohonan “Tindak Lanjut Pembaharuan Rekomendasi” yang diajukan oleh PT. Menara Kembar Abadi.
Gugatan tersebut secara resmi telah terdaftar di SIPP PTUN Banda Aceh dengan nomor perkara 14/G/TF/2025/PTUN.BNA. Berdasarkan telaah FORMAKI terhadap dokumen gugatan, PT. Menara Kembar Abadi terpaksa menempuh jalur hukum setelah surat permohonan mereka (Nomor 02/MKA/III/2025) yang diterima resmi oleh pihak Bupati pada 14 April 2025 , dibiarkan tanpa jawaban selama lebih dari enam bulan.
“Sikap abai dan praktik penundaan berlarut yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan ini adalah bentuk maladministrasi yang nyata,” ujar Koordinator FORMAKI dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (27/10/2025). “Ini jelas melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Pelayanan yang Baik dan Asas Profesionalitas. Seorang pejabat publik wajib memberikan keputusan, baik itu menerima atau menolak, bukan membiarkan pemohon terkatung-katung tanpa kepastian.”
FORMAKI juga membeberkan kejanggalan yang dinilai mencederai asas kepastian hukum. LSM tersebut menemukan bahwa Pj. Bupati Aceh Selatan sebelumnya, Cut Syazalisma, S.STP, sebetulnya telah menerbitkan Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang sah untuk PT. Menara Kembar Abadi melalui Surat Nomor 540/85 pada 22 Januari 2024.
Rekomendasi awal itu, lanjut FORMAKI, telah didasari oleh serangkaian kajian teknis lengkap, termasuk rekomendasi Keuchik, Camat, Pertimbangan Teknis BPN, hingga Hasil Penapisan Dinas Lingkungan Hidup . Namun, sengketa muncul ketika Bupati baru mengeluarkan surat pada 13 Maret 2025 yang meminta perusahaan tersebut untuk “memperbaharui” rekomendasi yang sudah jadi.
“Sangat aneh ketika sebuah rekomendasi yang sudah jadi dan sah secara prosedural, tiba-tiba harus ‘diperbaharui’ hanya karena ada pergantian pimpinan. Bupati baru mengeluarkan surat permintaan pembaharuan pada 13 Maret 2025. Kebijakan yang berubah-ubah seiring pergantian pejabat ini adalah ‘bendera merah’ yang sangat berbahaya,” tegas Alizamzam. Ketua FORMAKI.
Menurut FORMAKI, proses “pembaharuan” yang tidak jelas urgensinya ini membuka celah yang sangat rawan bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Lembaga itu menilai sikap diam Bupati dapat ditafsirkan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) untuk menekan pemohon izin.
Menyikapi temuan ini, FORMAKI mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera menghentikan praktik maladministrasi dan menerbitkan keputusan definitif atas permohonan tersebut, baik itu disetujui atau ditolak, dengan alasan yang sah secara hukum.
Lembaga itu juga menuntut Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan untuk segera melakukan audit investigatif guna memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses ini. Selain itu, FORMAKI mengajak publik dan media massa untuk bersama-sama mengawal jalannya persidangan di PTUN Banda Aceh sebagai ujian komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang bersih dan kepastian hukum.[red]











