PUPR Aceh Selatan Lanjutkan Pembangunan Gedung Polres, Serapan Belanja Modal Terdorong

  • Bagikan
Gbr Doc polresacehselatan.id

TAPAKTUAN | SaranNews – Serapan anggaran belanja modal Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan didorong oleh realisasi sejumlah proyek konstruksi strategis tahun ini. Salah satu yang utama adalah paket “Lanjutan Pembangunan Gedung dan Interior Kantor Polres Kab. Aceh Selatan”, yang kini telah memasuki tahap akhir pengadaan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Selatan telah menyelesaikan proses tender untuk proyek ini, yang memiliki pagu anggaran senilai Rp 2.780.000.000,00.

Berdasarkan data tender (Kode Tender 10085502000), proses tender yang menggunakan metode “Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur” tersebut kini telah berstatus Selesai. CV. METROPOLIS REAL ESTATE GROUP, sebuah perusahaan yang beralamat di Banda Aceh, telah ditetapkan sebagai pemenang. Perusahaan tersebut akan mengerjakan proyek dengan harga negosiasi akhir yang disepakati sebesar Rp 2.765.540.000,00. Sesuai jadwal, tahap Penandatanganan Kontrak dijadwalkan berlangsung dari 14 Oktober hingga 21 Oktober 2025.

Menurut dokumen Uraian Singkat Pekerjaan yang dirilis oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Darma Sabri, ST., MM., proyek ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah “Permintaan Ruang yang miningkat” di era modern dan kebutuhan “Peningkatan Fasilitas dan Ekonomi” di daerah tersebut. Secara spesifik, tujuan utama dari lanjutan pembangunan ini adalah “untuk memperbaiki fasilitas pelayanan hukum sehingga menghasilkan kepuasan dan nyamanan kepada masyarakat”.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 ini akan berlokasi di Jl. T. Cut Ali No.147, Lhok Bengkuang, Tapaktuan. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi Pekerjaan Interior Lantai 1 , Pekerjaan Interior Lantai 2 , dan Pekerjaan Eksterior. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan berlangsung selama 80 (delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum di SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).[red]

Penulis: MutiaraEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *