Proyek Pokir Dewan di Banda Aceh Misterius, Papan Informasi Tak Ada, Pihak Sekolah Mengaku Tak Tahu Pelaksananya

  • Bagikan

BANDA ACEH | SaranNews – Pelaksanaan proyek pemasangan paving blok di halaman SMP Negeri 1 Banda Aceh diselimuti misteri. Hingga Senin, 20 Oktober 2025, tidak ada papan informasi yang terpasang di lokasi. Ironisnya, proyek ini diduga kuat merupakan paket aspirasi atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan pantauan lanjutan Sarannews di lokasi, tumpukan material seperti paving blok dan pasir masih terlihat di halaman sekolah yang tergenang air hujan. Namun, sama seperti temuan pada pekan sebelumnya, tidak ada satu pun tanda-tanda keberadaan papan nama proyek yang seharusnya menjadi sumber informasi dasar bagi publik.

Menurut keterangan dari sumber terpercaya, proyek ini merupakan program yang bersumber dari dana Pokir pimpinan DPRK Banda Aceh untuk Tahun Anggaran 2025. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertentangan dengan semangat transparansi yang seharusnya melekat pada setiap proyek pemerintah, apalagi yang berasal dari aspirasi wakil rakyat.

Hal yang lebih mengejutkan datang dari keterangan pihak sekolah. Saat dikonfirmasi oleh Sarannews, pihak sekolah mengaku tidak mengetahui siapa pihak pelaksana atau kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Keterlibatan mereka terkesan sangat terbatas.

“Untuk pelaksana, pihak sekolah juga tidak tahu siapa yang mengerjakan, karena kami hanya diminta penunjukan tempat yang mau dipasang Paving Bloknya,” ujar sumber internal sekolah.

Pihak sekolah juga menambahkan bahwa proses survei awal melibatkan pejabat dari dinas terkait. “Ibu Kabid SMP, beliau yg datang ke sekolah buat dampingin konsultan,” imbuhnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proyek ini dikoordinasikan langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, sementara pihak sekolah sebagai penerima manfaat justru tidak memiliki informasi yang utuh mengenai detail pelaksanaannya. Ketiadaan papan informasi tidak hanya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga menyulitkan publik dan pihak sekolah untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas, anggaran, dan jadwal pengerjaan proyek.

Sarannews akan berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh serta pimpinan DPRK Banda Aceh untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.[red]

Penulis: ZamzamiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *